Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Pos Penyekatan Fokus pada Pemudik dari Arah Luar Kalteng

MUARA TEWEH-Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Batara) sesuai Addendum Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Gubernur Kalteng Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Larangan mudik lebaran ini tidak berlaku bagi masyarakat di wilayah Provinsi Kalteng yang ingin pulang kampung. Sebab yang difokuskan bagi yang berasal dari luar Kalteng.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara H Fery Kusmiadi mengatakan, posko yang di bangun di KM 12 Kelurahan Jingah di fokuskan adalah penyekatan bagi warga dari luar Kalteng.

“Untuk pos penyekatan yang ada di Tugu Selamat Datang KM 12 itu guna melaksanakan pembatasan melalui pengecekan surat keterangan bebas COVID-19 (hasil negatif menggunakan Rapid Test Antigen) dan mengantisipasi orang luar Kalteng yang lolos di Kabupaten Barito Timur (Bartim),” kata Kadis Perhubungan H Fery Kusmiadi, Selasa (4/5).

Baca Juga :  Dinas Pertanian Dukung Petani Tanam Cabai

Fery menyampaikan, upaya ini dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan pasien COVID-19 yang bakal terjadi akibat banyaknya perpindahan penduduk dalam kurun waktu selama mudik lebaran.

“Pastinya pada pos penyekatan antar kabupaten/kota tersebut petugas akan berjaga dan menyetop (memberhentikan kendaraan) masyarakat yang berniat mudik lebaran, serta memintanya untuk memutar balik kendaraan bila yang berasal dari luar wilayah kalteng tidak dapat menunjukkan bukti surat sehat Covid-19 melalui Swab PCR,” kata Fery.

MUARA TEWEH-Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Batara) sesuai Addendum Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Gubernur Kalteng Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Larangan mudik lebaran ini tidak berlaku bagi masyarakat di wilayah Provinsi Kalteng yang ingin pulang kampung. Sebab yang difokuskan bagi yang berasal dari luar Kalteng.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara H Fery Kusmiadi mengatakan, posko yang di bangun di KM 12 Kelurahan Jingah di fokuskan adalah penyekatan bagi warga dari luar Kalteng.

“Untuk pos penyekatan yang ada di Tugu Selamat Datang KM 12 itu guna melaksanakan pembatasan melalui pengecekan surat keterangan bebas COVID-19 (hasil negatif menggunakan Rapid Test Antigen) dan mengantisipasi orang luar Kalteng yang lolos di Kabupaten Barito Timur (Bartim),” kata Kadis Perhubungan H Fery Kusmiadi, Selasa (4/5).

Baca Juga :  Dinas Pertanian Dukung Petani Tanam Cabai

Fery menyampaikan, upaya ini dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan pasien COVID-19 yang bakal terjadi akibat banyaknya perpindahan penduduk dalam kurun waktu selama mudik lebaran.

“Pastinya pada pos penyekatan antar kabupaten/kota tersebut petugas akan berjaga dan menyetop (memberhentikan kendaraan) masyarakat yang berniat mudik lebaran, serta memintanya untuk memutar balik kendaraan bila yang berasal dari luar wilayah kalteng tidak dapat menunjukkan bukti surat sehat Covid-19 melalui Swab PCR,” kata Fery.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/