Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

BPTD Bersama Tim Gabungan Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan Barang

Meminimalisir Kecelakaan di Momen Lebaran

PALANGKA RAYA – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah bersama tim gabungan dari beberapa instansi melaksanakan inspeksi keselamatan atau ramp check serta penegakan hukum untuk angkutan barang.

Alhasil, giat yang digelar sejak tanggal 20 – 21 Maret 2023, di Jembatan Timbang Anjir Serapat, Kuala Kapuas tersebut, dari 153 kendaraan angkutan barang arah Banjarmasin – Palangka Raya 11 kendaraan ditilang. Kemudian dari 53 kendaraan barang arah Palangka Raya – Banjarmasin, ada 17 kendaraan ditilang. Tilang dilakukan karena angkutan tersebut tidak lengkap dan tidak membawa surat-surat kendaraaan yang dipakai.

“Rump chek ini dilakukan dalam rangka persiapan angkutan Lebaran tahun 2023, agar aman dan selamat, serta meminimalkan dampak kecelakaan yang disebabkan sarana angkutan barang yang tidak laik jalan,” kata Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah, M Andi Rahcmatullah SE MM Tr, baru-baru ini.

Baca Juga :  PLN Fokus pada Program Uji Coba Kompor Listrik

“Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi kepada para sopir truk yang melintas, dengan membagikan brosur tentang pentingnya sarana angkutan barang yang laik jalan,” imbuhnya.

Ia menegaskan, untuk menciptakan keselamatan dan meminimalkan kecelakaan di jalan, maka para pemilik kendaraan angkutan barang, baik perorangan maupun perusahaan diimbau untuk menggunakan dan mengangkut menggunakan sarana angkut sesuai dengan spesifikasi teknisnya.

“Ikuti juga tata cara angkut barang sesuai aturan. Mari ciptakan berlalu lintas yang aman di Provinsi Kalimantan Tengah,” tuturnya.

Tim gabungan ramp check ini, terdiri dari personel dari Dinas Perhubungan Kalteng, Dinas Pehubungan Kapuas, Den POM Kalteng dan Polres Kapuas.

BPTD Wilayah XVI Kalteng juga sudah melaksanakan persidangan kasus Over Dimensi Over Loading (ODOL) P21 pertama di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yaitu kasus pelanggaran pasal 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada 14 Maret 2023. Dengan hasil putusan yaitu kurungan 4 bulan atau denda Rp10.000.000,00 kepada pemilik kendaraan yang melanggar. (kom/hms/uut/b5/aza)

Baca Juga :  Hyundai Raih Penghargaan Rekor MURI

PALANGKA RAYA – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah bersama tim gabungan dari beberapa instansi melaksanakan inspeksi keselamatan atau ramp check serta penegakan hukum untuk angkutan barang.

Alhasil, giat yang digelar sejak tanggal 20 – 21 Maret 2023, di Jembatan Timbang Anjir Serapat, Kuala Kapuas tersebut, dari 153 kendaraan angkutan barang arah Banjarmasin – Palangka Raya 11 kendaraan ditilang. Kemudian dari 53 kendaraan barang arah Palangka Raya – Banjarmasin, ada 17 kendaraan ditilang. Tilang dilakukan karena angkutan tersebut tidak lengkap dan tidak membawa surat-surat kendaraaan yang dipakai.

“Rump chek ini dilakukan dalam rangka persiapan angkutan Lebaran tahun 2023, agar aman dan selamat, serta meminimalkan dampak kecelakaan yang disebabkan sarana angkutan barang yang tidak laik jalan,” kata Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah, M Andi Rahcmatullah SE MM Tr, baru-baru ini.

Baca Juga :  PLN Fokus pada Program Uji Coba Kompor Listrik

“Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi kepada para sopir truk yang melintas, dengan membagikan brosur tentang pentingnya sarana angkutan barang yang laik jalan,” imbuhnya.

Ia menegaskan, untuk menciptakan keselamatan dan meminimalkan kecelakaan di jalan, maka para pemilik kendaraan angkutan barang, baik perorangan maupun perusahaan diimbau untuk menggunakan dan mengangkut menggunakan sarana angkut sesuai dengan spesifikasi teknisnya.

“Ikuti juga tata cara angkut barang sesuai aturan. Mari ciptakan berlalu lintas yang aman di Provinsi Kalimantan Tengah,” tuturnya.

Tim gabungan ramp check ini, terdiri dari personel dari Dinas Perhubungan Kalteng, Dinas Pehubungan Kapuas, Den POM Kalteng dan Polres Kapuas.

BPTD Wilayah XVI Kalteng juga sudah melaksanakan persidangan kasus Over Dimensi Over Loading (ODOL) P21 pertama di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yaitu kasus pelanggaran pasal 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada 14 Maret 2023. Dengan hasil putusan yaitu kurungan 4 bulan atau denda Rp10.000.000,00 kepada pemilik kendaraan yang melanggar. (kom/hms/uut/b5/aza)

Baca Juga :  Hyundai Raih Penghargaan Rekor MURI

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/