PALANGKA RAYA- Kementerian Agama (Kemenag) RI telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia, di mana secara keseluruhan berjumlah tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler.
Dari daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Bipih, ada 1.612 jemaah asal Kalimantan Tengah (Kalteng) yang berhak melakukan pelunasan. Daftar nama Klik : https://drive.google.com/drive/folders/1nq4UJghv41ZwP5e7DOH67J524OidQq-K
“Ya kemenag RI telah merilis, dan kami yang ada di provinsi ini juga akan merilis nama-nama yang berhak melunaa Bipih, yang dimana ada 1612 orang dimana itu sudah bersama petugas untuk di Kalteng,”ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalteng Noor Fahmi, Sabtu (25/3).
Maka dari itu, pihaknya akan segera untuk menyosialisasikannya kepada para jemaah. “Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” tegas Noor Fahmi.
Kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 2023 yakni jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas BPIH tahun 1441 H/2020 M. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT.
Pada SISKOHAT juga memiliki ketentuan seperti berstatus cicil aktif, selanjutnya belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun, dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
“Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023,”ungkapnya.(irj/ram)