Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Setelah Berhasil Ungkap Kasus Mafia Tanah

Menteri ATR/BPN Apresiasi Kinerja Polda Kalteng

PALANGKA RAYA-Menteri Agraria Dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Marsekal Purn. Hadi Tjahjanto memberikan apresiasi kepada Polda Kalteng karena berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Palangka Raya. Hal tersebut disampaikan mantan Panglima TNI saat berkunjung ke Mapolda Kalteng, Jumat (24/3/2023).

Menteri ATR/BPN didampingi Wakil Menteri ATP/BPN, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si, Kajati Kalteng Pathor Rahman , S.H., M.H., Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Bayu Permana, dan Ketua DPRD Wiyatno, S.P. menyampaikan konferensi pers di hadapan insan pers terkait penanganan kasus mafia tanah.

Dalam kesempatan tersebut Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, dan Kanwil ATR/BPN Kalteng yang telah bersinergi dengan baik untuk mengungkap kasus mafia tanah dengan modus memalsukan surat Verklaring No 23 Tahun 1960.

Baca Juga :  Polwan Turut Padamkan Kebakaran Lahan

“Saya berharap sinergi dan kolaborasi yang sudah baik antara Polda, Kejati, pemerintah daerah, dan Kanwil ATN/BPN agar terus dijaga dan ditingkatkan kedepannya agar permasalahan mafia tanah yang masih banyak dipelosok dapat segera ditindak lanjuti secara serius,” ujarnya.

Sementara itu Kapolda Kalteng melalui Dirreskrimum Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, S.H., M.H. menambahkan, untuk tindak pidana pemalsuan Surat ex Verklaring yang dilakukan oleh tersangka MGS telah ditetapkan statusnya menjadi P.21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. (hms/ans)

PALANGKA RAYA-Menteri Agraria Dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Marsekal Purn. Hadi Tjahjanto memberikan apresiasi kepada Polda Kalteng karena berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Palangka Raya. Hal tersebut disampaikan mantan Panglima TNI saat berkunjung ke Mapolda Kalteng, Jumat (24/3/2023).

Menteri ATR/BPN didampingi Wakil Menteri ATP/BPN, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si, Kajati Kalteng Pathor Rahman , S.H., M.H., Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Bayu Permana, dan Ketua DPRD Wiyatno, S.P. menyampaikan konferensi pers di hadapan insan pers terkait penanganan kasus mafia tanah.

Dalam kesempatan tersebut Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, dan Kanwil ATR/BPN Kalteng yang telah bersinergi dengan baik untuk mengungkap kasus mafia tanah dengan modus memalsukan surat Verklaring No 23 Tahun 1960.

Baca Juga :  Polwan Turut Padamkan Kebakaran Lahan

“Saya berharap sinergi dan kolaborasi yang sudah baik antara Polda, Kejati, pemerintah daerah, dan Kanwil ATN/BPN agar terus dijaga dan ditingkatkan kedepannya agar permasalahan mafia tanah yang masih banyak dipelosok dapat segera ditindak lanjuti secara serius,” ujarnya.

Sementara itu Kapolda Kalteng melalui Dirreskrimum Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, S.H., M.H. menambahkan, untuk tindak pidana pemalsuan Surat ex Verklaring yang dilakukan oleh tersangka MGS telah ditetapkan statusnya menjadi P.21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. (hms/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/