PALANGKA RAYA-Lepasnya Desa Dambung dari wilayah adminstrasi Kabupaten Barito Timur (Bartim) membuat para pemangku kepentingan di Kalimantan Tengah (Kalteng) bergerak cepat. Mereka siap memperjuangkan pengembalian wilayah ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar desa yang dahulu masuk Kecamatan Dusun Tengah itu bisa kembali lagi ke Bumi Tambun Bungai.
Upaya pemerintah daerah untuk mengembalikan Desa Dambung ke wilayah Kalteng dengan menempuh jalur administrasi, hukum, dan politik. Desa Dambung resmi lepas dari Kalteng setelah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Antara Bartim dan Tabalong. Berdasarkan permendagri itu, Desa Dambung kini masuk wilayah Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng Akhmad Husein mengatakan, dari sisi proses penyelesaian tata batas dan sesuai regulasi dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Desa Dambung sudah merupakan bagian dari wilayah administrasi Kalsel.
“Namun dari Provinsi Kalteng tetap mengusahakan agar Desa Dambung bisa masuk kembali ke wilayah kita,” beber Husein kepada awak media, Rabu (29/3).
Untuk mengupayakan itu, lanjut Husein, pihaknya akan menyajikan data-data koordinat baru serta meminta kebijakan baru yang dapat menggantikan kebijakan lama.
“Hal ini kami lakukan sesuai tuntutan masyarakat Desa Dambung sendiri, kemarin bersama pihak dewan sudah digelar rapat dengar pendapat, dari situ diputuskan akan ada audiensi ke Kemendagri untuk mengupayakan agar Desa Dambung ini bisa kembali ke wilayah administrasi Kalteng,” bebernya.
Terkait kapan dan di mana tempat audiensi dengan Kemendagri RI, Husein menyebut pihaknya akan terlebih dahulu mencermati dengan melakukan perencanaan yang komprehensif. “Ini kami upayakan agar tidak ada penolakan dari sana,” ucapnya.
Mengenai langkah yang diambil pihaknya saat ini dalam upaya mengembalikan Desa Dambung ke Kalteng, Husein mengatakan pihaknya mengupayakan agar ada pembatalan terhadap Permendagri Nomor 40 Tahun 2018.
“Salah satu langkah kami yakni dengan meminta pemerintah kabupaten untuk melengkapi berbagai persyaratan yang diminta oleh Kemendagri untuk membatalkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 itu, kelengkapan itu seperti peta dan faktor kesejarahan, fakta saat ini bahwa bahwa masyarakat Desa Dambung ingin kembali menjadi bagian dari Kalteng, pada prinsipnya syarat itu mencakup yang bisa mendukung pencabutan permendagri itu,” sebut Husein.
Menurutnya langkah yang diambil pihaknya ini baru dari sisi administratif. Adapun yang baru-baru ini diusahakan adalah upaya dari sisi politis, yakni dengan meminta kepada unsur wakil rakyat, dalam hal ini DPRD Kalteng untuk ikut terlibat dalam upaya ini, sehingga Kemendagri RI bersedia untuk beraudiensi.
“Apabila upaya politis ini sudah dilakukan, tetapi tetap tidak bisa menggaet keinginan Kemendagri untuk audiensi, barulah akan diupayakan melalui jalur hukum dengan melakukan uji petik,” ucapnya.
Menyikapi Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang menetapkan berkurangnya wilayah Kalteng karena Desa Dambung dimasukkan ke wilayah administrasi Kabupaten Tabalong, DPRD Kalteng pun menggelar rapat dengar pendapat di ruang rapat gabungan, Senin (27/3).
“Rapat ini membahas tentang batas daerah Kabupaten Bartim dan Tabalong yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, sehingga mengakibatkan wilayah Bartim berkurang,” kata Ketua DPRD Kalteng H Wiyatno, Selasa (28/3).
Turut hadir dalam rapat tersebut, Asisten II, Karo Pemerintahan, Ketua DPRD Provinsi, Ketua Komisi I dan anggota, serta anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) IV. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur dihadiri sekretaris daerah dan jajarannya. Hadir juga ketua dan wakil ketua DPRD Bartim serta kepala desa dan tokoh masyarakat Desa Dambung.
Dalam rapat itu, perwakilan warga Desa Dambung mengutarakan keberatan mereka atas permendagri. Menurut mereka, Desa Dambung seharusnya masuk wilayah Kalteng.
“Pemkab Bartim mengharapkan adanya sinergi dengan Pemprov Kalteng untuk bersama-sama mengawal proses pembatalan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018,” ungkap Wiyatno.
Wiyatno berharap ada dukungan dan doa dari masyarakat Kalteng untuk kelancaran urusan ini. Sebab, pihaknya juga berharap Desa Dambung dikembalikan ke Kalteng. (dan/irj/ce/ala)