Jumat, Desember 27, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Plt Kadishub Kalteng Tegaskan Tak Boleh Mudik Lokal

Di Palangka Raya, Ada Tigas Pos Penyekatan

PALANGKA RAYA-Larangan mudik mulai diberlakukan besok (6/5) hingga (17/5) mendatang larangan mudik akan diberlakukan. Merujuk adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran, telah diatur protokol perjalanan selama aturan larangan diterapkan.

Tiap daerah harus melakukan penyekatan untuk menghalau pergerakan orang. Selama peraturan berlaku, hanya perjalanan tertentu saja yang dibolehkan. Meski surat edaran ini sudah sepekan lalu diterbitkan, masyarakat Kalteng masih dilema terhadap larangan atau pembolehan mudik tahun ini.

Tak sedikit yang mempertanyakan kebijakan daerah terkait mudik lokal alias mudik antarkabupaten/kota dalam wilayah Kalteng. Terlebih sehari sebelumnya Sekda Kalteng Fahrizal Fitri telah menyatakan bahwa belum ada pembatasan dalam provinsi.

Baca Juga :  Perebutan Kursi Demokrat Kota Bakal Sengit

Namun pemerintah provinsi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan jika tidak memiliki kepentingan khusus atau mendesak.

Di Palangka Raya, Ada Tigas Pos Penyekatan

PALANGKA RAYA-Larangan mudik mulai diberlakukan besok (6/5) hingga (17/5) mendatang larangan mudik akan diberlakukan. Merujuk adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran, telah diatur protokol perjalanan selama aturan larangan diterapkan.

Tiap daerah harus melakukan penyekatan untuk menghalau pergerakan orang. Selama peraturan berlaku, hanya perjalanan tertentu saja yang dibolehkan. Meski surat edaran ini sudah sepekan lalu diterbitkan, masyarakat Kalteng masih dilema terhadap larangan atau pembolehan mudik tahun ini.

Tak sedikit yang mempertanyakan kebijakan daerah terkait mudik lokal alias mudik antarkabupaten/kota dalam wilayah Kalteng. Terlebih sehari sebelumnya Sekda Kalteng Fahrizal Fitri telah menyatakan bahwa belum ada pembatasan dalam provinsi.

Baca Juga :  Perebutan Kursi Demokrat Kota Bakal Sengit

Namun pemerintah provinsi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan jika tidak memiliki kepentingan khusus atau mendesak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/