Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Heboh, Ketua Karang Taruna Kalteng Dikudeta

PALANGKA RAYA-Kursi Ketua Karang Taruna Kalteng Edy Rustian digoyang. Proses pemilihan kepengurusan untuk periode 2023-2028 yang dilakukan dua bulan lalu disoal dan dinilai tidak sah. Alhasil digelar pemilihan ulang dan nama Chandra Arditana terpilih secara aklamasi pada Temu Karya Daerah yang digelar di Aula Kantor Dinas Sosial Kalteng, Kamis (30/3/2023).

Seperti diketahui, pada pemilihan yang dilaksanakan Januari 2023 lalu, nama Edy Rustian muncul sebagai ketua terpilih. Namun kemudian diadakan Temu Karya Daerah dalam rangka pemilihan ketua Karang Taruna Kalteng, dengan alasan pemilihan sebelumnya dinilai tidak sah. Temu Karya Daerah Karang Taruna Kalteng dalam rangka memilih ketua Karang Taruna Kalteng itu dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Sosial Kalteng, kemarin. Temu karya itu dihadiri Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran yang diwakilkan oleh Plt Kepala Dinas Sosial Kalteng Eddy Karusman.

Saat dikonfirmasi awak media, Eddy mengakui bahwa sebelumnya sudah pernah diadakan pertemuan dalam rangka memilih ketua Karang Taruna Kalteng. Namun karena ada penolakan, pihaknya mengadakan kembali pemilihan ulang ketua Karang Taruna.

Padahal hasil pemilihan sebelumnya, yang mana Edy Rustian terpilih sebagai ketua, sudah dikeluarkan surat keputusan (SK) dari Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) pusat. Menanggapi hal itu, Eddy menyebut kepengurusan Karang Taruna tidak sah jika tidak dikukuhkan oleh pemerintah provinsi (pemprov).

“Dalam Permensos Nomor 25 Tahun 2019, pemprov punya kewenangan sebagai pembina umum, pada poin-poin yang tertera dalam permensos itu, pengukuhan Karang Taruna diadakan setelah dilantik oleh gubernur, kami menganggap pemilihan sebelumnya itu belum sah, apalagi ada yang menolak, kami melaksanakan pemilihan sesuai permensos itu,” kata Eddy kepada awak media, kemarin.

Lebih lanjut Eddy menjelaskan, pemilihan ketua umum Karang Taruna sebelumnya dianggap tidak sah. Ia menyebut bahwa hal ini sesuai dengan Permensos Nomor 25 Tahun 2019. Mengenai sudah adanya ketua terpilih dari pemilihan sebelumnya, ia menyebut pihaknya tetap akan melaksanakan pemilihan itu, lalu menyampaikan hasilnya ke Kemensos dan PNKT.

“Nanti akan bermuara dari sana, apakah mereka akan meng-SK-kan kembali atau seperti apa, itu tergantung mereka, yang kita laksanakan ini adalah amanat dari permensos sendiri,” jelasnya.

Baca Juga :  Supian Hadi Didorong Maju Pileg 2024

 

Eddy mengatakan organisasi Karang Taruna merupakan bagian atau binaan dari Kemensos RI. Terkait apakah penyelenggaraan pemilihan ketua umum Karang Taruna Kalteng itu sudah diketahui oleh PNKT dan Kemensos atau belum, Eddy menyebut pihaknya sudah bersurat sebelum menyelenggarakan pemilihan itu.

“Kami sudah bersurat dan berkonsultasi, maka dari itu kami melaksanakan kegiatan ini,” ujarnya.

Diketahui ada delapan pengurus Karang Taruna kabupaten yang menolak hasil pemilihan sebelumnya. Namun Eddy tidak menyebut secara terperinci. “Hal inilah yang menjadi dasar kami untuk menolak hasil pemilihan sebelumnya, artinya dua pertiga dari pengurus menolak hasil itu,” ucapnya.

Terpisah, ketua Karang Taruna Kalteng terpilih hasil pemilihan sebelumnya, Edy Rustian, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, sebagai ketua terpilih yang sudah disahkan oleh PNKT yang notabene merupakan lembaga tertinggi Karang Taruna, ia mengaku terkejut ada pihak-pihak yang ingin melaksanakan pemilihan ulang ketua Karang Taruna Kalteng.

“Kami menanggapi itu tidak terlalu reaktif, masyarakat bisa menilai mana yang benar dan mana yang salah, pada intinya kami telah disahkan berdasarkan SK pengurus nasional Karang Taruna, kami juga tidak pernah menerima dokumen penolakan atas hasil pemilihan sebelumnya, sudah saya konfirmasi juga ke pusat perihal itu,” ungkap Edy kepada awak media, kemarin.

Dikatakannya, sampai saat ini tidak ada pengurus nasional yang mengeluarkan surat yang berupaya menganulir SK. “Artinya SK yang menetapkan saya sebagai ketua terpilih itu masih sah,” ujarnya.

Terkait penolakan atas hasil pemilihan ketua Karang Taruna Kalteng sebelumnya oleh delapan pengurus Karang Taruna daerah, ia mengaku sampai saat ini tidak tahu soal itu. “Saya tidak pernah tahu hal itu, tapi barusan saya menelepon pengurus Karang Taruna Kapuas, mereka mengatakan tidak pernah menandatangani surat penolakan atas terpilihnya saya,” bebernya.

Mengenai adanya pemilihan ulang ketua Karang Taruna Kalteng versi dinas sosial, menurut Edy pihaknya tidak mau ambil pusing, karena ingin fokus pada pelaksanaan program yang telah disusun. “Kami pemegang surat yang sah berdasarkan Permensos Nomor 25 Tahun 2019 dan tentu AD/ART Karang Taruna yang telah ditetapkan tahun 2020,” tegasnya.

Baca Juga :  Kalteng Siaga Darurat Karhutla

Edy menyebut SK dari PNKT sudah diturunkan dan secara sah menetapkan dirinya sebagai Ketua Karang Taruna Kalteng periode 2023-2025. “Kalau ada upaya-upaya lain, tentu itu dalam rangka mendelegitimasi surat yang diturunkan dari pusat, kami masih menunggu sikap dari pengurus nasional, makanya kami akan tetap koordinasi,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) periode 2020-2025 Didik Mukrianto mengatakan, Karang Taruna merupakan organisasi yang lahir dari, oleh, dan untuk masyarakat. Bukan yang dibentuk oleh pemerintah. Bukan pula struktural atau organik pemerintah.

“Kebebasan berekspresi dan berkumpul warga negara kan dijamin oleh konstitusi, dalam konteks ini pemerintah tidak punya kewenangan mencampuri atau mengintervensi urusan rumah tangga Karang Raruna, baik itu kemensos maupun dinsos, makanya kita punya AD/ART sendiri sebagai pedoman Karang Taruna untuk mengatur rumah tangga sendiri,” jelas Didik kepada awak media via telepon WhatsApp, Kamis (30/3).

Menurut Didik, perihal sah tidaknya pemilihan sebelumnya bukan kewenangan dinsos maupun kemensos memutuskan. “Kalau mereka melakukan itu, artinya negara melakukan kesewenang-wenangan, mencampuri urusan kebebasan berserikat dan berkumpul, itu prinsip yang paling dasar, tapi malah dilanggar,” tuturnya.

Didik juga menyebut pihaknya sudah mengesahkan hasil Temu Karya Daerah beberapa waktu lalu, yang mana Edy Rustian terpilih sebagai sebagai ketua umum. Pengesahan itu didasarkan pada keabsahan Temu Karya Daerah itu.

“Kenapa Temu Karya Daerah yang lalu itu absah, karena dari pusat yang memimpin kegiatan itu, berita acaranya ada, absensi juga ada, sehingga secara konstitusi itu sah, jadi Temu Karya Daerah beberapa waktu lalu itu sah,” ujarnya.

Didik menegaskan, pengesahan pengurus Karang Taruna Kalteng merupakan kewenangan PNKT, sesuai dengan AD/ART Karang Taruna. “Abaikan apa yang dikatakan saya, abaikan apa yang dikatakan dinsos, pedoman tetap pada AD/ART hasil temu nasional tahun 2020, itu yang harus dijalankan,” tandasnya. (dan/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Kursi Ketua Karang Taruna Kalteng Edy Rustian digoyang. Proses pemilihan kepengurusan untuk periode 2023-2028 yang dilakukan dua bulan lalu disoal dan dinilai tidak sah. Alhasil digelar pemilihan ulang dan nama Chandra Arditana terpilih secara aklamasi pada Temu Karya Daerah yang digelar di Aula Kantor Dinas Sosial Kalteng, Kamis (30/3/2023).

Seperti diketahui, pada pemilihan yang dilaksanakan Januari 2023 lalu, nama Edy Rustian muncul sebagai ketua terpilih. Namun kemudian diadakan Temu Karya Daerah dalam rangka pemilihan ketua Karang Taruna Kalteng, dengan alasan pemilihan sebelumnya dinilai tidak sah. Temu Karya Daerah Karang Taruna Kalteng dalam rangka memilih ketua Karang Taruna Kalteng itu dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Sosial Kalteng, kemarin. Temu karya itu dihadiri Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran yang diwakilkan oleh Plt Kepala Dinas Sosial Kalteng Eddy Karusman.

Saat dikonfirmasi awak media, Eddy mengakui bahwa sebelumnya sudah pernah diadakan pertemuan dalam rangka memilih ketua Karang Taruna Kalteng. Namun karena ada penolakan, pihaknya mengadakan kembali pemilihan ulang ketua Karang Taruna.

Padahal hasil pemilihan sebelumnya, yang mana Edy Rustian terpilih sebagai ketua, sudah dikeluarkan surat keputusan (SK) dari Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) pusat. Menanggapi hal itu, Eddy menyebut kepengurusan Karang Taruna tidak sah jika tidak dikukuhkan oleh pemerintah provinsi (pemprov).

“Dalam Permensos Nomor 25 Tahun 2019, pemprov punya kewenangan sebagai pembina umum, pada poin-poin yang tertera dalam permensos itu, pengukuhan Karang Taruna diadakan setelah dilantik oleh gubernur, kami menganggap pemilihan sebelumnya itu belum sah, apalagi ada yang menolak, kami melaksanakan pemilihan sesuai permensos itu,” kata Eddy kepada awak media, kemarin.

Lebih lanjut Eddy menjelaskan, pemilihan ketua umum Karang Taruna sebelumnya dianggap tidak sah. Ia menyebut bahwa hal ini sesuai dengan Permensos Nomor 25 Tahun 2019. Mengenai sudah adanya ketua terpilih dari pemilihan sebelumnya, ia menyebut pihaknya tetap akan melaksanakan pemilihan itu, lalu menyampaikan hasilnya ke Kemensos dan PNKT.

“Nanti akan bermuara dari sana, apakah mereka akan meng-SK-kan kembali atau seperti apa, itu tergantung mereka, yang kita laksanakan ini adalah amanat dari permensos sendiri,” jelasnya.

Baca Juga :  Supian Hadi Didorong Maju Pileg 2024

 

Eddy mengatakan organisasi Karang Taruna merupakan bagian atau binaan dari Kemensos RI. Terkait apakah penyelenggaraan pemilihan ketua umum Karang Taruna Kalteng itu sudah diketahui oleh PNKT dan Kemensos atau belum, Eddy menyebut pihaknya sudah bersurat sebelum menyelenggarakan pemilihan itu.

“Kami sudah bersurat dan berkonsultasi, maka dari itu kami melaksanakan kegiatan ini,” ujarnya.

Diketahui ada delapan pengurus Karang Taruna kabupaten yang menolak hasil pemilihan sebelumnya. Namun Eddy tidak menyebut secara terperinci. “Hal inilah yang menjadi dasar kami untuk menolak hasil pemilihan sebelumnya, artinya dua pertiga dari pengurus menolak hasil itu,” ucapnya.

Terpisah, ketua Karang Taruna Kalteng terpilih hasil pemilihan sebelumnya, Edy Rustian, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, sebagai ketua terpilih yang sudah disahkan oleh PNKT yang notabene merupakan lembaga tertinggi Karang Taruna, ia mengaku terkejut ada pihak-pihak yang ingin melaksanakan pemilihan ulang ketua Karang Taruna Kalteng.

“Kami menanggapi itu tidak terlalu reaktif, masyarakat bisa menilai mana yang benar dan mana yang salah, pada intinya kami telah disahkan berdasarkan SK pengurus nasional Karang Taruna, kami juga tidak pernah menerima dokumen penolakan atas hasil pemilihan sebelumnya, sudah saya konfirmasi juga ke pusat perihal itu,” ungkap Edy kepada awak media, kemarin.

Dikatakannya, sampai saat ini tidak ada pengurus nasional yang mengeluarkan surat yang berupaya menganulir SK. “Artinya SK yang menetapkan saya sebagai ketua terpilih itu masih sah,” ujarnya.

Terkait penolakan atas hasil pemilihan ketua Karang Taruna Kalteng sebelumnya oleh delapan pengurus Karang Taruna daerah, ia mengaku sampai saat ini tidak tahu soal itu. “Saya tidak pernah tahu hal itu, tapi barusan saya menelepon pengurus Karang Taruna Kapuas, mereka mengatakan tidak pernah menandatangani surat penolakan atas terpilihnya saya,” bebernya.

Mengenai adanya pemilihan ulang ketua Karang Taruna Kalteng versi dinas sosial, menurut Edy pihaknya tidak mau ambil pusing, karena ingin fokus pada pelaksanaan program yang telah disusun. “Kami pemegang surat yang sah berdasarkan Permensos Nomor 25 Tahun 2019 dan tentu AD/ART Karang Taruna yang telah ditetapkan tahun 2020,” tegasnya.

Baca Juga :  Kalteng Siaga Darurat Karhutla

Edy menyebut SK dari PNKT sudah diturunkan dan secara sah menetapkan dirinya sebagai Ketua Karang Taruna Kalteng periode 2023-2025. “Kalau ada upaya-upaya lain, tentu itu dalam rangka mendelegitimasi surat yang diturunkan dari pusat, kami masih menunggu sikap dari pengurus nasional, makanya kami akan tetap koordinasi,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) periode 2020-2025 Didik Mukrianto mengatakan, Karang Taruna merupakan organisasi yang lahir dari, oleh, dan untuk masyarakat. Bukan yang dibentuk oleh pemerintah. Bukan pula struktural atau organik pemerintah.

“Kebebasan berekspresi dan berkumpul warga negara kan dijamin oleh konstitusi, dalam konteks ini pemerintah tidak punya kewenangan mencampuri atau mengintervensi urusan rumah tangga Karang Raruna, baik itu kemensos maupun dinsos, makanya kita punya AD/ART sendiri sebagai pedoman Karang Taruna untuk mengatur rumah tangga sendiri,” jelas Didik kepada awak media via telepon WhatsApp, Kamis (30/3).

Menurut Didik, perihal sah tidaknya pemilihan sebelumnya bukan kewenangan dinsos maupun kemensos memutuskan. “Kalau mereka melakukan itu, artinya negara melakukan kesewenang-wenangan, mencampuri urusan kebebasan berserikat dan berkumpul, itu prinsip yang paling dasar, tapi malah dilanggar,” tuturnya.

Didik juga menyebut pihaknya sudah mengesahkan hasil Temu Karya Daerah beberapa waktu lalu, yang mana Edy Rustian terpilih sebagai sebagai ketua umum. Pengesahan itu didasarkan pada keabsahan Temu Karya Daerah itu.

“Kenapa Temu Karya Daerah yang lalu itu absah, karena dari pusat yang memimpin kegiatan itu, berita acaranya ada, absensi juga ada, sehingga secara konstitusi itu sah, jadi Temu Karya Daerah beberapa waktu lalu itu sah,” ujarnya.

Didik menegaskan, pengesahan pengurus Karang Taruna Kalteng merupakan kewenangan PNKT, sesuai dengan AD/ART Karang Taruna. “Abaikan apa yang dikatakan saya, abaikan apa yang dikatakan dinsos, pedoman tetap pada AD/ART hasil temu nasional tahun 2020, itu yang harus dijalankan,” tandasnya. (dan/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/