KUALA PEMBUANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan memberikan sanksi terhadap para aparatur sipil negara (ASN) yang sengaja menambah libur lebaran. Untuk diketahui, cuti hari raya Idulfitri sudah usai per 25 April lalu dan Rabu (26/4) sudah kembali masuk kerja.
“Saya menyarankan pihak Pemkab Seruyan memberikan sanksi kepada ASN yang menambah libur atau tidak masuk kerja di hari pertama pascalibur lebaran,”kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Selasa (25/4).
ASN sudah mendapat libur panjang, untuk itu tidak ada alasan bagi mereka jika masih kurang dan bolos di hari masuk kerja pascalebaran. Di samping itu, ia juga menginginkan adanya upaya maupun tindakan tegas dari kepala daerah maupun pihak yaang berkompeten lainnya untuk melakukan sidak ke perkantoran atau instansi pemerintah yang ada di Seruyan, untuk memastikan tidak adanya ASN yang mogok kerja tanpa keterangan yang jelas.
“Kepala dinas masing-masing perangkat daerah harus turun mengecek langsung absensi dan mengecek ke ruangan. Jangan hanya menerima laporan,”pungkasnya.(yad/ram)