PALANGKA RAYA-Terdapat isu yang mengemuka pada momentum Hari Buruh Internasional Tahun 2023, yakni ada perusahaan yang melarang para karyawannya untuk berserikat membentuk serikat pekerja atau buruh. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan pihaknya akan menurunkan petugas pengawas untuk menindak perusahaan yang bertindak demikian.
Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng Farid Wajdi mengatakan pekerja dapat melaporkan kepada pihaknya jika terdapat perusahaan setempat yang melarang pendirian serikat pekerja. Pihaknya juga akan menurunkan petugas pengawas yang akan menindak pelanggaran tersebut.
“Kalau ada yang melapor kepada kami, tentu kami akan menindak perusahaan terkait untuk dilakukan penindakan, karena itu melanggar hak pekerja,” ucap Farid kepada wartawan, Senin (1/5).
Farid mengatakan setelah menerima laporan terkait adanya perusahaan yang mengintervensi pendirian serikat pekerja, pihaknya dapat menelepon pihak manajemen perusahaan atau langsung datang ke perusahaan tersebut.
“Kami punya kewajiban untuk mengingatkan pihak perusahaan atas pemenuhuan hak-hak pekerja, salah satunya terkait pendirian serikat buruh ini, kalau ada perusahaan yang bertindak demikian akan kami turunkan tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bidang ketenagakerjaan,” ujarnya.
Terkait sanksi terhadap perusahaan yang mengintervensi pendirian serikat pekerja tersebut, Farid mengatakan akan diberikan nota pemeriksaan pertama dan kedua terhadap perusahaan tersebut.
“Kalau sudah ada nota pemeriksaan kedua, barulah kita turunkan PPNS Bidang Ketenagakerjaan kami. Selama ini kalau ada perusahaan yang mengintervensi pendirian serikat pekerja, bisa kena denda atau kena pidana kalau melanggar pasal tertentu yang berkaitan dengan pidana, tapi sejauh ini kami belum sampai ke sana, hanya sebatas upaya persuasif saja,” tandasnya. (dan/uni)