Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Pemkab Kaji Raperda Pajak Daerah dan Retribusi

NANGA BULIK-Pemerintah Kabupaten Lamandau mulai mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak retribusi dan pajak daerah. Hal tersebut dibuktikan dengan dilaksanakannya Forum Konsultasi Publik Raperda Kabupaten Lamandau tentang pajak daerah dan retribusi daerah di GPU Lantang Torang, Nanga Bulik, Selasa (9/5).

Kegiatan yang dihadiri perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Biro Hukum Setda Kalteng tersebut, juga turut melibatkan ratusan peserta dari perwakilan dunia usaha, tokoh masyarakat, camat serta perangkat desa.

Bupati Lamandau H Hendra Lesmana menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini merupakan bentuk tindak lanjut dalam memenuhi ketentuan perpajakan daerah yang sedang berlaku.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bahwa sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, mulai tahun 2024, pemerintah daerah diwajibkan menyusun dan menetapkan peraturan daerah tantang pajak dan retribusi daerah dalam satu perda, paling lambat pada 5 Januari 2024.

Baca Juga :  Vaksinasi Pelajar Mendukung PTM

“Mengingat penting kegiatan ini, oleh sebab itu kami mohon kepada ketua DPRD, berkenan untuk memprioritaskan pembahasan dan penetapan Raperda ini, dan untuk tim perangkat daerah yang terlibat agar dapat saling bekerja sama dan bekerja keras dalam penyusunannya,” kata Bupati Hendra Lesmana dalam sambutannya saat membuka Forum Konsultasi Publik di GPU Lantang Torang, Selasa (9/5/2023).

Bupati juga mohon bantuan saran, masukan, dan pendampingannya dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi kalteng.

Bupati menjelaskan, forum konsultasi publik yang dilaksanakan kali ini merupakan salah satu tahapan dari rangkaian proses pembentukan peraturan daerah, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. “Khususnya terkait dengan partisipasi publik, bahwa masyarakat punya hak untuk ikut dan terlibat dalam kebijakan publik,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Kurban 60 Ekor Sapi

Dijelaskannya, forum ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan informasi rancangan peraturan daerah yang telah disusun, namun sekaligus untuk menghimpun aspirasi dan masukan yang konstruktif dari pemangku kepentingan yang secara langsung maupun tidak langsung berdampak dengan adanya perda pajak dan retribusi daerah nantinya. (lan/ens)

NANGA BULIK-Pemerintah Kabupaten Lamandau mulai mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak retribusi dan pajak daerah. Hal tersebut dibuktikan dengan dilaksanakannya Forum Konsultasi Publik Raperda Kabupaten Lamandau tentang pajak daerah dan retribusi daerah di GPU Lantang Torang, Nanga Bulik, Selasa (9/5).

Kegiatan yang dihadiri perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Biro Hukum Setda Kalteng tersebut, juga turut melibatkan ratusan peserta dari perwakilan dunia usaha, tokoh masyarakat, camat serta perangkat desa.

Bupati Lamandau H Hendra Lesmana menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini merupakan bentuk tindak lanjut dalam memenuhi ketentuan perpajakan daerah yang sedang berlaku.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bahwa sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, mulai tahun 2024, pemerintah daerah diwajibkan menyusun dan menetapkan peraturan daerah tantang pajak dan retribusi daerah dalam satu perda, paling lambat pada 5 Januari 2024.

Baca Juga :  Vaksinasi Pelajar Mendukung PTM

“Mengingat penting kegiatan ini, oleh sebab itu kami mohon kepada ketua DPRD, berkenan untuk memprioritaskan pembahasan dan penetapan Raperda ini, dan untuk tim perangkat daerah yang terlibat agar dapat saling bekerja sama dan bekerja keras dalam penyusunannya,” kata Bupati Hendra Lesmana dalam sambutannya saat membuka Forum Konsultasi Publik di GPU Lantang Torang, Selasa (9/5/2023).

Bupati juga mohon bantuan saran, masukan, dan pendampingannya dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi kalteng.

Bupati menjelaskan, forum konsultasi publik yang dilaksanakan kali ini merupakan salah satu tahapan dari rangkaian proses pembentukan peraturan daerah, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. “Khususnya terkait dengan partisipasi publik, bahwa masyarakat punya hak untuk ikut dan terlibat dalam kebijakan publik,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Kurban 60 Ekor Sapi

Dijelaskannya, forum ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan informasi rancangan peraturan daerah yang telah disusun, namun sekaligus untuk menghimpun aspirasi dan masukan yang konstruktif dari pemangku kepentingan yang secara langsung maupun tidak langsung berdampak dengan adanya perda pajak dan retribusi daerah nantinya. (lan/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/