Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Masyarakat Harus Berani Menyuarakan Kekerasan Seksual

PALANGKA RAYA-Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi diberlakukan sejak tanggal 9 Mei lalu. Dengan maraknya permasalahan kekerasan seksual di masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mulai melakukan upaya untuk pencegahan, salah satunya mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal untuk terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi dalam pencegahan kekerasan seksual, sehingga prinsip zero toleranse kekerasan seksual bisa diterapkan di lingkungan masyarakat,” kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng Katma F Dirun saat membuka sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Hotel Aquarius Palangka Raya, Senin (15/5).

Katma menyebut, sosialisasi undang-undang ini harus melalui pendekatan edukasi yang berkelanjutan, tidak hanya kepada perempuan dan anak. Keluarga sebagai garda terdepan harus turut terlibat menjadi bagian sosialisasi ini. “Harapannya dapat bersama-sama melakukan aksi dalam sebuah tim demi melindungi dan memberikan hak-hak masyarakat terkait tindak pidana kekerasan seksual,” ucapnya.

Baca Juga :  Hamdhani Apresiasi Pemprov Kalteng Juara 1 Nasional Harmonis

Tidak hanya itu, advokasi kepada masyarakat juga penting agar masyarakat berani dan berdaya untuk menyuarakan kekerasan seksual yang dialami. Lantaran, lahirnya Undang-Undang TPKS merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjawab persoalan di tengah masyarakat. Baik itu terkait pemenuhan hak korban saat penanganan, perlindungan, ataupun pemulihan.

“Demikian pula kesadaran dan kepedulian dari masyarakat, merupakan poin penting dalam implementasi undang undang TPKS,” kata Katma.

Untuk itu, melalui sosialisasi ini harapannya dapat memberikan edukasi kepada semua pihak untuk memahami penerapan Undang-Undang TPKS. Pihaknya berharap sosialisasi ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tapi juga dapat dilakukan secara maksimal melalui organisasi sosial, organisasi perempuan, lembaga permasyarakatan dan yang lainnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Jaga Ketahanan Ekonomi

“Sehingga pencerahan pentingnya edukasi tentang TPKS dapat di pahami oleh masyarakat luas,” tegasnya. Di tempat yang sama Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Roni M Nababan juga mengatakan jika semua kasus tindak kekerasan seksual akan ditindaklanjuti, baik dari pelajar ataupun orang dewasa.

“Semua akan masuk pada ranah hukum, terlebih semenjak diberlakukannya Undang-Undang TPKS. Korban kekerasan seksual tidak boleh kita abaikan,” tutupnya. (*zia/abw)

PALANGKA RAYA-Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi diberlakukan sejak tanggal 9 Mei lalu. Dengan maraknya permasalahan kekerasan seksual di masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mulai melakukan upaya untuk pencegahan, salah satunya mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal untuk terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi dalam pencegahan kekerasan seksual, sehingga prinsip zero toleranse kekerasan seksual bisa diterapkan di lingkungan masyarakat,” kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng Katma F Dirun saat membuka sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Hotel Aquarius Palangka Raya, Senin (15/5).

Katma menyebut, sosialisasi undang-undang ini harus melalui pendekatan edukasi yang berkelanjutan, tidak hanya kepada perempuan dan anak. Keluarga sebagai garda terdepan harus turut terlibat menjadi bagian sosialisasi ini. “Harapannya dapat bersama-sama melakukan aksi dalam sebuah tim demi melindungi dan memberikan hak-hak masyarakat terkait tindak pidana kekerasan seksual,” ucapnya.

Baca Juga :  Hamdhani Apresiasi Pemprov Kalteng Juara 1 Nasional Harmonis

Tidak hanya itu, advokasi kepada masyarakat juga penting agar masyarakat berani dan berdaya untuk menyuarakan kekerasan seksual yang dialami. Lantaran, lahirnya Undang-Undang TPKS merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjawab persoalan di tengah masyarakat. Baik itu terkait pemenuhan hak korban saat penanganan, perlindungan, ataupun pemulihan.

“Demikian pula kesadaran dan kepedulian dari masyarakat, merupakan poin penting dalam implementasi undang undang TPKS,” kata Katma.

Untuk itu, melalui sosialisasi ini harapannya dapat memberikan edukasi kepada semua pihak untuk memahami penerapan Undang-Undang TPKS. Pihaknya berharap sosialisasi ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tapi juga dapat dilakukan secara maksimal melalui organisasi sosial, organisasi perempuan, lembaga permasyarakatan dan yang lainnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Jaga Ketahanan Ekonomi

“Sehingga pencerahan pentingnya edukasi tentang TPKS dapat di pahami oleh masyarakat luas,” tegasnya. Di tempat yang sama Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Roni M Nababan juga mengatakan jika semua kasus tindak kekerasan seksual akan ditindaklanjuti, baik dari pelajar ataupun orang dewasa.

“Semua akan masuk pada ranah hukum, terlebih semenjak diberlakukannya Undang-Undang TPKS. Korban kekerasan seksual tidak boleh kita abaikan,” tutupnya. (*zia/abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/