Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Pulang Kampung Tak Dilarang

PALANGKA RAYA-Kebingungan masyarakat terkait larangan mudik lokal atau antarkabupaten/kota akhirnya terjawab. Pemerintah daerah memastikan tidak melarang masyarakat yang ingin mudik atau melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman dalam wilayah provinsi. Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran hanya diberlakukan untuk pemudik dari luar Provinsi Kalteng.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Eko Saputro menegaskan, mudik antarkabupaten/kota di dalam wilayah Kalteng dibolehkan alias tidak dilarang. Namun jika ditemukan pemudik dari luar Kalteng, maka akan disuruh putar balik.

“Untuk mudik lintas kabupaten masih diperkenankan, tapi tim yang berada di posko penyekatan akan melakukan tes rapid antigen secara acak terhadap mereka yang melintas,” tegas Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Eko Saputro kepada media di halaman Mapolda Kalteng, kemarin.

Baca Juga :  Agustiar Sabran Apresiasi Kinerja Polda Kalteng

BACA JUGA : Buat Surat Swab Antigen Palsu, Oknum Tenaga Medis Jadi Tersangka

Jika ditemukan pemudik yang hasil pemeriksaannya positif Covid-19, maka akan segera diambil tindakan sesuai protokol kesehatan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan. Jika ada perkembangan ke depan dan terjadi peningkatan kasus Covid-19, maka polda juga akan mengambil langkah konkret agar persebaran virus tidak meluas dan bertambah banyak kasus,” tambahnya.

PALANGKA RAYA-Kebingungan masyarakat terkait larangan mudik lokal atau antarkabupaten/kota akhirnya terjawab. Pemerintah daerah memastikan tidak melarang masyarakat yang ingin mudik atau melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman dalam wilayah provinsi. Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran hanya diberlakukan untuk pemudik dari luar Provinsi Kalteng.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Eko Saputro menegaskan, mudik antarkabupaten/kota di dalam wilayah Kalteng dibolehkan alias tidak dilarang. Namun jika ditemukan pemudik dari luar Kalteng, maka akan disuruh putar balik.

“Untuk mudik lintas kabupaten masih diperkenankan, tapi tim yang berada di posko penyekatan akan melakukan tes rapid antigen secara acak terhadap mereka yang melintas,” tegas Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Eko Saputro kepada media di halaman Mapolda Kalteng, kemarin.

Baca Juga :  Agustiar Sabran Apresiasi Kinerja Polda Kalteng

BACA JUGA : Buat Surat Swab Antigen Palsu, Oknum Tenaga Medis Jadi Tersangka

Jika ditemukan pemudik yang hasil pemeriksaannya positif Covid-19, maka akan segera diambil tindakan sesuai protokol kesehatan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan. Jika ada perkembangan ke depan dan terjadi peningkatan kasus Covid-19, maka polda juga akan mengambil langkah konkret agar persebaran virus tidak meluas dan bertambah banyak kasus,” tambahnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/