PALANGKA RAYA-Sebagian masyarakat masih ragu-ragu melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman antarkabupaten/kota alias mudik lokal dalam provinsi. Melihat hal ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya mendorong pemerintah daerah mengeluarkan aturan tertulis. Hal ini demi adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan antarkabupaten/kota di Kalteng.
“Adanya peraturan tertulis terkait bolehnya masyarakat melakukan perjalanan mudik lokal, itu juga sekaligus menjawab pertanyaan yang berkembang terkait boleh tidaknya masyarakat melakukan perjalanan mudik lokal selama 6-17 Mei 202,” tulis ketua LBH Palangka Raya Aryo Nugroho Waluyo SH dalam keterangan kepada Kalteng Pos, kemarin (6/5).
Menurut pria yang akrab dipanggil Aryo itu, dasar hukum untuk mudik lokal belum ada di Kalteng. “Sedangkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah No.443.1/40/Satgas Covid-19 hanya mengatur tentang keluar masuknya orang dari dan ke wilayah Kalimantan Tengah,” ujar pria berkacamata ini.
Selain meminta perlu adanya kebijakan tertulis terkait aturan mudik lokal, pihak LBH Palangka Raya juga meminta supaya dalam pembuatan aturan tersebut, pemerintah daerah harus memegang prinsip tidak memberatkan masyarakat dan tetap menjunjung tinggi komitmen penanggulangan Covid-19.
Mengenai adanya pengawasan pada posko-posko penyekatan, LBH berharap agar pelaksanaannya tetap mengedepankan pola-pola persuasif. Petugas tidak perlu melakukan tindakan yang berlebihan serta melanggar ketentuan-ketentuan hak asasi manusia.