Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Pemprov Minimalkan Risiko Pengadaan Barang dan Jasa

PALANGKA RAYA-Strategi mitigasi risiko dalam pengadaan barang dan jasa menjadi hal penting dan perlu untuk diperhatikan semua pihak di jajaran Pemprov Kalteng. Hal tersebut ditegaskan Sekda Kalteng H Fahrizal Fitri saat paparan sosialisasi strategi risiko pengadaan barang dan jasa (Strategi Mirip Baja) di Aula Eka Hapakat, Kamis (6/5).

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 pasal 13 mengatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko,” tegas sekda.

Oleh karena itu, penilaian risiko terdiri atas identifikasi risiko dan analisis risiko. Maka pimpinan instansi pemerintah menetapkan tujuan instansi pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 41 tahun 2009 pasal 3 menyebutkan bahwa perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng, wajib menerapkan SPI. Salah satunya dengan melakukan penilaian risiko,” ungkapnya.

Baca Juga :  ASN dan Tekom Disbudpar Terima Sembako Lebaran

Sementara pada pasal 4 disebutkan bahwa penyelenggaraan SPIP di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa atau kejadian yang akan berdampak pada pencapaian tujuan organisasi. Upaya kita memetakan risiko inilah merupakan bagian dari proses yang harus dilakukan. Sebab semua pasti ada risiko,” lanjutnya.

PALANGKA RAYA-Strategi mitigasi risiko dalam pengadaan barang dan jasa menjadi hal penting dan perlu untuk diperhatikan semua pihak di jajaran Pemprov Kalteng. Hal tersebut ditegaskan Sekda Kalteng H Fahrizal Fitri saat paparan sosialisasi strategi risiko pengadaan barang dan jasa (Strategi Mirip Baja) di Aula Eka Hapakat, Kamis (6/5).

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 pasal 13 mengatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko,” tegas sekda.

Oleh karena itu, penilaian risiko terdiri atas identifikasi risiko dan analisis risiko. Maka pimpinan instansi pemerintah menetapkan tujuan instansi pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 41 tahun 2009 pasal 3 menyebutkan bahwa perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng, wajib menerapkan SPI. Salah satunya dengan melakukan penilaian risiko,” ungkapnya.

Baca Juga :  ASN dan Tekom Disbudpar Terima Sembako Lebaran

Sementara pada pasal 4 disebutkan bahwa penyelenggaraan SPIP di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa atau kejadian yang akan berdampak pada pencapaian tujuan organisasi. Upaya kita memetakan risiko inilah merupakan bagian dari proses yang harus dilakukan. Sebab semua pasti ada risiko,” lanjutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/