Selasa, Oktober 1, 2024
26.1 C
Palangkaraya

Penyidik Jampidsus Kejagung Sita Tanah Johnny G Plate

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, terus menelisik perkara dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS Kominfo periode 2020-2022 senilai Rp534 juta kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Terkini, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Menteri Komunikasi dan Informatika non-aktif Johnny G. Plate, di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Ihwal adanya hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara Kamis (8/6).

Baca Juga :  Kejari Kobar Dukung Percepatan Vaksinasi

Ketut mengatakan, kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Pada Rabu (24/5), penyidik Jampidsus Kejagung RI juga melakukan penyitaan aset milik empat tersangka, termasuk aset Menkominfo non-aktif Johnny G. Plate. Aset lainnya milik tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH).

Aset yang disita dari masing-masing tersangka, di antaranya lima unit kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda dua, dan empat bidang tanah.

Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,3 triliun, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhakti Adhyaksa, Kejati Kalteng Gelar Pekan Olahraga

Kemudian, Johnny G. Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Lima dari tujuh tersangka telah dilimpahkan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH; sedangkan Johnny G. Plate dan Windi Purnama masih berproses. (jpg/ala)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, terus menelisik perkara dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS Kominfo periode 2020-2022 senilai Rp534 juta kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Terkini, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Menteri Komunikasi dan Informatika non-aktif Johnny G. Plate, di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Ihwal adanya hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara Kamis (8/6).

Baca Juga :  Kejari Kobar Dukung Percepatan Vaksinasi

Ketut mengatakan, kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Pada Rabu (24/5), penyidik Jampidsus Kejagung RI juga melakukan penyitaan aset milik empat tersangka, termasuk aset Menkominfo non-aktif Johnny G. Plate. Aset lainnya milik tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH).

Aset yang disita dari masing-masing tersangka, di antaranya lima unit kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda dua, dan empat bidang tanah.

Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,3 triliun, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhakti Adhyaksa, Kejati Kalteng Gelar Pekan Olahraga

Kemudian, Johnny G. Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Lima dari tujuh tersangka telah dilimpahkan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH; sedangkan Johnny G. Plate dan Windi Purnama masih berproses. (jpg/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/