Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Kejari Pulpis Teken MoU dengan PT PLN Nusantara Power

PULANG PISAU-Bersinergi terkait Pemanfaatan FABA (Fly Ash dan Bottom Ash) sebagai Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) dan PT PLN Nusantara Power Pulang Pisau (Pulpis) menandatangani Nota Kesepahaman pada hari Senin, 12 Juni 2023 di FABA Center yang berada di dalam kawasan PT PLN Nusantara Power atau yang lebih dikenal dengan PLTU Pulang Pisau.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilaksanakan langsung oleh Dr. Priyambudi selaku Kepala Kejakasaan Negeri Pulang Pisau bersama tim Jaksa Pengacara Negara yang terdiri dari Kepala Seksi Perdata dan TUN Fuat Zamroni SH dan Kasubsi Datun Ricky Sar MP, SH dengan Sdr. Fu’ad Arifin selaku Manager Unit PT. PLN Nusantara Power PLTU Pulang Pisau beserta jajarannya.

Baca Juga :  Jaksa Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Salihin

Dalam kesempatan tersebut Dr. Priyambudi menyampaikan Apresiasi atas Program serta Kegiatan terkait Pemanfaatan hasil olahan FABA yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai bahan/material konstruksi yang telah memenuhi uji kelayakan.

“Saya berharap Kerjasama terkait Pemanfaatan FABA tersebut dapat berlangsung ke depannya,” kata Kajari Pulpis Dr Priyambudi.

Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang dahulu dianggap “Limbah” namun saat dapat dikatakan sebagi “Berkah”, merupakan partikel halus (berupa abu) sisa hasil pembakaran batubara, abu yang naik dan terbang disebut fly ash sedangkan yang tidak naik disebut bottom ash. Sumber utama FABA berasal dari proses pembakaran batubara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Selanjutnya, saat ini FABA dikategorikan menjadi Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Kajati Kunker ke Murung Raya

Pemanfaatan FABA sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) dari kawasan PT PLN Nusantara Power nantinya akan menjadi program kolaborasi bersama Kejari Pulang Pisau untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Pulang Pisau, baik itu untuk keperluan/kebutuhan pembangunan tempat-tempat ibadah ataupun rumah warga miskin yang kurang layak huni, pembuatan jalan rintisan/jalan lingkungan desa, pemanfaatan oleh UMKM ataupun BUMDES, dan lain sebagainya.

Penandatanganan MoU dengan PT PLN Nusantara Power ini merupakan Perpanjangan dari Penandatanganan Nota Kesepahaman sebelumnya. Selanjutnya, dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau beserta rombongan juga diundang untuk melihat tempat penimbunan sisa hasil pembakaran batubara (FABA) dan juga Workshop Pemanfaatan FABA tersebut. (hms/ala)

PULANG PISAU-Bersinergi terkait Pemanfaatan FABA (Fly Ash dan Bottom Ash) sebagai Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) dan PT PLN Nusantara Power Pulang Pisau (Pulpis) menandatangani Nota Kesepahaman pada hari Senin, 12 Juni 2023 di FABA Center yang berada di dalam kawasan PT PLN Nusantara Power atau yang lebih dikenal dengan PLTU Pulang Pisau.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilaksanakan langsung oleh Dr. Priyambudi selaku Kepala Kejakasaan Negeri Pulang Pisau bersama tim Jaksa Pengacara Negara yang terdiri dari Kepala Seksi Perdata dan TUN Fuat Zamroni SH dan Kasubsi Datun Ricky Sar MP, SH dengan Sdr. Fu’ad Arifin selaku Manager Unit PT. PLN Nusantara Power PLTU Pulang Pisau beserta jajarannya.

Baca Juga :  Jaksa Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Salihin

Dalam kesempatan tersebut Dr. Priyambudi menyampaikan Apresiasi atas Program serta Kegiatan terkait Pemanfaatan hasil olahan FABA yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai bahan/material konstruksi yang telah memenuhi uji kelayakan.

“Saya berharap Kerjasama terkait Pemanfaatan FABA tersebut dapat berlangsung ke depannya,” kata Kajari Pulpis Dr Priyambudi.

Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang dahulu dianggap “Limbah” namun saat dapat dikatakan sebagi “Berkah”, merupakan partikel halus (berupa abu) sisa hasil pembakaran batubara, abu yang naik dan terbang disebut fly ash sedangkan yang tidak naik disebut bottom ash. Sumber utama FABA berasal dari proses pembakaran batubara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Selanjutnya, saat ini FABA dikategorikan menjadi Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Kajati Kunker ke Murung Raya

Pemanfaatan FABA sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) dari kawasan PT PLN Nusantara Power nantinya akan menjadi program kolaborasi bersama Kejari Pulang Pisau untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Pulang Pisau, baik itu untuk keperluan/kebutuhan pembangunan tempat-tempat ibadah ataupun rumah warga miskin yang kurang layak huni, pembuatan jalan rintisan/jalan lingkungan desa, pemanfaatan oleh UMKM ataupun BUMDES, dan lain sebagainya.

Penandatanganan MoU dengan PT PLN Nusantara Power ini merupakan Perpanjangan dari Penandatanganan Nota Kesepahaman sebelumnya. Selanjutnya, dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau beserta rombongan juga diundang untuk melihat tempat penimbunan sisa hasil pembakaran batubara (FABA) dan juga Workshop Pemanfaatan FABA tersebut. (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/