Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Sebelas Desa Mengajukan Sengketa Pilkades 2023

TAMIANG LAYANG – Sebelas desa  di Kabupaten Barito Timur (Bartim) mengajukan sengketa atau keberatan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2023. Laporan tersebut juga telah dirangkum untuk ditindaklanjuti segera.

Plt Asisten I Setda Bartim Ari Panan membenarkan terkait pilkades dan hasil penghitungan pemungutan suara para calon kepala desa diberikan waktu selama tiga hari untuk melayangkan keberatan. Hingga hari terakhir, ada sebelas desa di enam kecamatan yaitu Desa Tangkan di Kecamatan Awang,  Desa Wuran dan Dayu di Kecamatan Karusen Janang, kemudian Desa Didi dan Karang Langit di Kecamatan Dusun Timur, serta Desa Pangkan dan Runggu Raya di Kecamatan Paku, yang mengajukan keberatan hasil pilkades.

Baca Juga :  Sarana Olahraga di Ampah Ditingkatkan

“Selain itu Desa Siong Kecamatan Paju Epat dan Desa Muru Duyung, Lebo, dan desa Sumber Rejo di Kecamatan Pematang Karau. Berkaitan materi keberatan yang diakomodasi oleh kabupaten hanya terkait selisih suara, di luar hal itu ditolak,” tegas Ari Panan, diwawancarai Kalteng Pos, kemarin.

Dia menjelaskan, panitia pilkades kabupaten juga telah melakukan pertemuan dengan kecamatan untuk mengkoordinasikan terkait keberatan yang diajukan. Menurutnya, keberatan itu akan diklarifikasi dengan kembali memanggil panitia dan pengawas pemilihan untuk dimintai keterangan.  Lanjutnya, panitia kabupaten akan memproses keberatan yang disampaikan dan hanya berkaitan selisih suara. Untuk indikasi pidana perdata diarahkan ke aparat penegak hukum.  Sekadar informasi, Pilakdes serentak 2023 di Bartim diikuti 85 desa di 10 kecamatan. (log/ens)

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diajak Menjaga Kesehatan

TAMIANG LAYANG – Sebelas desa  di Kabupaten Barito Timur (Bartim) mengajukan sengketa atau keberatan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2023. Laporan tersebut juga telah dirangkum untuk ditindaklanjuti segera.

Plt Asisten I Setda Bartim Ari Panan membenarkan terkait pilkades dan hasil penghitungan pemungutan suara para calon kepala desa diberikan waktu selama tiga hari untuk melayangkan keberatan. Hingga hari terakhir, ada sebelas desa di enam kecamatan yaitu Desa Tangkan di Kecamatan Awang,  Desa Wuran dan Dayu di Kecamatan Karusen Janang, kemudian Desa Didi dan Karang Langit di Kecamatan Dusun Timur, serta Desa Pangkan dan Runggu Raya di Kecamatan Paku, yang mengajukan keberatan hasil pilkades.

Baca Juga :  Sarana Olahraga di Ampah Ditingkatkan

“Selain itu Desa Siong Kecamatan Paju Epat dan Desa Muru Duyung, Lebo, dan desa Sumber Rejo di Kecamatan Pematang Karau. Berkaitan materi keberatan yang diakomodasi oleh kabupaten hanya terkait selisih suara, di luar hal itu ditolak,” tegas Ari Panan, diwawancarai Kalteng Pos, kemarin.

Dia menjelaskan, panitia pilkades kabupaten juga telah melakukan pertemuan dengan kecamatan untuk mengkoordinasikan terkait keberatan yang diajukan. Menurutnya, keberatan itu akan diklarifikasi dengan kembali memanggil panitia dan pengawas pemilihan untuk dimintai keterangan.  Lanjutnya, panitia kabupaten akan memproses keberatan yang disampaikan dan hanya berkaitan selisih suara. Untuk indikasi pidana perdata diarahkan ke aparat penegak hukum.  Sekadar informasi, Pilakdes serentak 2023 di Bartim diikuti 85 desa di 10 kecamatan. (log/ens)

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diajak Menjaga Kesehatan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/