PALANGKA RAYA-Pos penyekatan arus mudik di perbatasan Kalteng-Kalsel, Km 12,5 Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas beroperasi dari 30 April hingga 8 Mei. Selama periode itu, ada ribuan kendaraan dipaksa putar balik alias kembali ke tempat asal kedatangan.
“Selama 9 hari ada 1.369 unit kendaraan diminta putar balik,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, Minggu (9/5).
BACA JUGA: Pos Penyekatan Antarprovinsi Dipasang CCTV
Kapolsek menambahkan, dari jumlah tersebut, kendaraan roda dua atau sepeda motor sebanyak 260 unit, roda empat 643 unit, dan roda enam 466 unit.
“Rata-rata yang disuruh putar balik karena tanpa dilengkapi dokumen persyaratan,” beber Eko.
Iptu Eko mengakui, sejak Jumat (7/5) hingga Minggu (9/5), kendaraan yang melintas didominasi angkutan barang, sembako, logistik, dan bahan bakar minyak (BBM). Sebagian besar sopir membawa serta surat keterangan bebas covid berdasarkan hasil pemeriksaan rapid antigen.