Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Disnakertranskop Gelar Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan

MUARA TEWEH – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat koordinasi (rakor) ketenagakerjaan sekaligus pembekalan kepada para peserta pemagangan dalam negeri Kabupaten Barito Utara tahun 2023 di Aula Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (15/6).

“Berdasarkan data hubungan industrial yang dihimpun sepanjang tahun 2022 bahwa salah satu dari banyaknya penyebab perselisihan hubungan industrial yaitu ketidaktahuan atau kurangnya pengetahuan pekerja dalam melaksanakan hak dan kewajibannya berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Kadis Nakertranskop UKM Barito Utara M Mastur.

Sehingga, menurut dia, pada akhirnya memberikan dampak bahwa beberapa komponen yang seharusnya mutlak dilaksanakan dilanggar dan mengakibatkan kerugian, baik dari pihak pengusaha maupun pekerja dan dampak dari perselisihan tersebut adalah kurang harmonisnya hubungan antara pengusaha dan pekerja.

Baca Juga :  Waspada di Musim Hujan, Babinsa Koramil 1013-03/Teweh Tengah Monitoring Banjir:

“Berdasarkan hal-hal tersebut perlu kita lakukan kegiatan pencegahan, maka melalui Disnakertranskop UKM Barito Utara melakukan atau mengadakan kegiatan ini. Diantaranya rapat koodinasi sekaligus pembekalan kepada para peserta pemagangan dalam negeri Kabupaten Barito Utara yang merupakan calon-calon tenaga kerja,” kata Mastur. (her/ens)

MUARA TEWEH – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat koordinasi (rakor) ketenagakerjaan sekaligus pembekalan kepada para peserta pemagangan dalam negeri Kabupaten Barito Utara tahun 2023 di Aula Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (15/6).

“Berdasarkan data hubungan industrial yang dihimpun sepanjang tahun 2022 bahwa salah satu dari banyaknya penyebab perselisihan hubungan industrial yaitu ketidaktahuan atau kurangnya pengetahuan pekerja dalam melaksanakan hak dan kewajibannya berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Kadis Nakertranskop UKM Barito Utara M Mastur.

Sehingga, menurut dia, pada akhirnya memberikan dampak bahwa beberapa komponen yang seharusnya mutlak dilaksanakan dilanggar dan mengakibatkan kerugian, baik dari pihak pengusaha maupun pekerja dan dampak dari perselisihan tersebut adalah kurang harmonisnya hubungan antara pengusaha dan pekerja.

Baca Juga :  Waspada di Musim Hujan, Babinsa Koramil 1013-03/Teweh Tengah Monitoring Banjir:

“Berdasarkan hal-hal tersebut perlu kita lakukan kegiatan pencegahan, maka melalui Disnakertranskop UKM Barito Utara melakukan atau mengadakan kegiatan ini. Diantaranya rapat koodinasi sekaligus pembekalan kepada para peserta pemagangan dalam negeri Kabupaten Barito Utara yang merupakan calon-calon tenaga kerja,” kata Mastur. (her/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/