KASONGAN-Pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio dengan berlakunya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yaitu pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio sangat vital, dan pemanfaatannya diatur oleh pemerintah.
“Oleh sebab itu, pita frekuensi harus bebas dari gangguan,” tegas Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang ketika membuka kegiatan sosialisasi tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi di aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Rabu (21/6).
Sebab, jelas Wakil Bupati Katingan, pita frekuensi bersinggungan langsung dengan keselamatan jiwa manusia. Antara lain adalah pita frekuensi pada jalur penerbangan, maritim, kebencanaan dan meteorologi.
“Untuk itu ini tugas kita bersama guna memberikan kesadaran dan pemahaman kepada pengguna frekuensi. Sehingga bisa digunakan dengan tertib, pada penggunaan spektrum frekuensi radio,” tuturnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini lanjutnya, dia juga menginginkan agar penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkatnya harus tersertifikasi. “Hal ini tidak lain untuk meminimalisir gangguan spektrum frekuensi radio,” pungkasnya. (eri/art)