Senin, November 25, 2024
30.4 C
Palangkaraya

Kawasan Jalan G Obos Bersih dari PKL

PALANGKA RAYA-Kondisi Jalan G Obos bersih dari pedagang kaki lima (PKL) yang biasanya berjualan di pingir jalan. Hal ini setelah pihak Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya memasang beberapa spanduk imbauan larangan berjualan bagi PKL di sepanjang Jalan G Obos.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan pemasangan spanduk ini merupakan bentuk sosialisasi agar PKL bisa mematuhi perutan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan cara ini merupakan bentuk tindakan pencegahan karena lebih humanis ketimbang harus melakukan penertiban,” sebut Alman, Kamis (22/6).

Alman menyebut keberadaan ruang jalan sudah diatur melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 8 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38.

Baca Juga :  Membawa Semangat Literasi bagi Masyarakat

Jadi, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Untuk itu kedua peraturan ini harus ditaati demi ketertiban bersama.

Pihaknya mengimbau PKL agar tidak berjualan di sembarang tempat. Alangkah baiknya berjualan di lokasi pasar yang saat ini masih banyak blok yang belum termanfaatkan secara maksimal. (hms/ans)

PALANGKA RAYA-Kondisi Jalan G Obos bersih dari pedagang kaki lima (PKL) yang biasanya berjualan di pingir jalan. Hal ini setelah pihak Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya memasang beberapa spanduk imbauan larangan berjualan bagi PKL di sepanjang Jalan G Obos.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan pemasangan spanduk ini merupakan bentuk sosialisasi agar PKL bisa mematuhi perutan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan cara ini merupakan bentuk tindakan pencegahan karena lebih humanis ketimbang harus melakukan penertiban,” sebut Alman, Kamis (22/6).

Alman menyebut keberadaan ruang jalan sudah diatur melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 8 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38.

Baca Juga :  Membawa Semangat Literasi bagi Masyarakat

Jadi, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Untuk itu kedua peraturan ini harus ditaati demi ketertiban bersama.

Pihaknya mengimbau PKL agar tidak berjualan di sembarang tempat. Alangkah baiknya berjualan di lokasi pasar yang saat ini masih banyak blok yang belum termanfaatkan secara maksimal. (hms/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/