KUALA KAPUAS-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas menggelar rapat badan musyawarah (banmus), di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kapuas, Senin (3/7). Rapat Banmus ini dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampimgi Waket I DPRD Kapuas Yohanes, serta anggota Banmus DPRD Kapuas. Sedangkan dari pihak eksekutif rapat banmus dihadiri Asisten III Setda Kapuas M Ahmad Saribi, Bagian Hukum dan Kesra Setda Kapuas dan kepala PD terkait.
“Kami telah melaksanakan rapat banmus menyusun jadwal, dan kegiatan selama bulan Juli 2023,” ucap Ardiansah.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini, menambahkan adapun agenda terdekat yang telah disusun dalam banmus tersebut, adalah Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Bagian Hukum Setda Kapuas, BPKAD dan DPMD Kapuas.
“Akan membahas perubahan SK DPRD Nomor 51, tentang penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023,” jelasnya.
Kemudian agenda penyampaian Laporan pertanggung jawaban (LPj) pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2022 dari pihak eksekutif. “Penyampaian LPj APBD Tahun 2022Â akan disampaikan melalui rapat paripurna ke masa persidangan III, dan dilanjutkan dengan penetapan Surat Keputusan (SK) tentang perubahan atas keputusan DPRD Kapuas nomor 51,” pungkasnya. (alh/uni)