Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Rusak Kantor Desa, 13 Warga Dieksekusi

PANGKALAN BUN-Akhirnya setelah dinyatakan incrah oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,13 diduga perusak desa dieksekusi. Mereka dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun, belum lama ini. Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor : 105/Pid.B/2023/PNPbu tanggal 27 Juni 2023 menyatakan terdakwa Gustomi alias Agus Bahrudin dan rekan-rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Benar kami sudah eksekusi 13 orang tersebut kedalam lapas Klas II B Pangkalan Bun. Para pelaku  akan menjalani putusan pengadilan penahanan,” kata Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Intel Pandu Nugrahanto.

Menurutnya, ke 13 pelaku ini secara sah bersama-sama melakukan pengrusakan barang. Mereka melakukan aksi dengan merusak kantor Desa Runtu serta  beberapa aula kantor tersebut. Sehingga setelah dinyatakan bersalah para terdawa ini mendapatkan putusan sangksi penjara.

Baca Juga :  Gencar Lakukan Operasi Yustisi

Pengadilan menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa masing-masing selama satu bulan. Perlu diketahui peristiwa pengrusakan tersebut terjadi hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 WIB. Para pelaku kala mendatangi Kantor Desa Runtu bertempat di Jalan Raya Runtu RT 005, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan. Mereka datang bermaksud untuk menggunakan Aula Kantor Desa Runtu. Namun Kepala Desa Julian Syahri tidak memberikan izin.

“Karena saat itu massa begitu banyak Kades inu mengajak warga ke dalam aula untuk berdiskusi. Kades meminta agar mereka  tidak menggunakan kantor desa,” ujarnya.

Rupanya penolakan tersebut membiat beberapa orang marah dan melakukan aksi membantung pintu hingga merusak beberapa bagian bangunan. Sehingga beberapa barang milik kantor desa mengalami kerusakan.

Baca Juga :  Diduga Korsleting, Salah Satu Rumah Kadis DPMD Kobar Ludes

Rupanya tidak hanya sampai di sana saja, beberapa orang terus melampiaskan kemarahannya dengan merusak beberapa bagian yang ada di aula tersebut. Kemudian mereka mendobrak pintu aula kantor desa dengan menggunakan  satu buah kayu balok ukuran 5 cm x 10 cm panjang 4 meter secara bersama-sama. Jingga mengalami kerusakan dibeberapa bagian. (son/ans)

PANGKALAN BUN-Akhirnya setelah dinyatakan incrah oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,13 diduga perusak desa dieksekusi. Mereka dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun, belum lama ini. Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor : 105/Pid.B/2023/PNPbu tanggal 27 Juni 2023 menyatakan terdakwa Gustomi alias Agus Bahrudin dan rekan-rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Benar kami sudah eksekusi 13 orang tersebut kedalam lapas Klas II B Pangkalan Bun. Para pelaku  akan menjalani putusan pengadilan penahanan,” kata Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Intel Pandu Nugrahanto.

Menurutnya, ke 13 pelaku ini secara sah bersama-sama melakukan pengrusakan barang. Mereka melakukan aksi dengan merusak kantor Desa Runtu serta  beberapa aula kantor tersebut. Sehingga setelah dinyatakan bersalah para terdawa ini mendapatkan putusan sangksi penjara.

Baca Juga :  Gencar Lakukan Operasi Yustisi

Pengadilan menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa masing-masing selama satu bulan. Perlu diketahui peristiwa pengrusakan tersebut terjadi hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 WIB. Para pelaku kala mendatangi Kantor Desa Runtu bertempat di Jalan Raya Runtu RT 005, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan. Mereka datang bermaksud untuk menggunakan Aula Kantor Desa Runtu. Namun Kepala Desa Julian Syahri tidak memberikan izin.

“Karena saat itu massa begitu banyak Kades inu mengajak warga ke dalam aula untuk berdiskusi. Kades meminta agar mereka  tidak menggunakan kantor desa,” ujarnya.

Rupanya penolakan tersebut membiat beberapa orang marah dan melakukan aksi membantung pintu hingga merusak beberapa bagian bangunan. Sehingga beberapa barang milik kantor desa mengalami kerusakan.

Baca Juga :  Diduga Korsleting, Salah Satu Rumah Kadis DPMD Kobar Ludes

Rupanya tidak hanya sampai di sana saja, beberapa orang terus melampiaskan kemarahannya dengan merusak beberapa bagian yang ada di aula tersebut. Kemudian mereka mendobrak pintu aula kantor desa dengan menggunakan  satu buah kayu balok ukuran 5 cm x 10 cm panjang 4 meter secara bersama-sama. Jingga mengalami kerusakan dibeberapa bagian. (son/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/