Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Tujuh Mata Luka Tewaskan Pedagang Sembako

KUALA KURUN-Ada sebanyak tujuh mata luka di tubuh Elwine Haga alias Indu Boris (60). Pedagang sembako asal Desa Rabambang ini pun tewas di tangan pencuri sadis Hendra Noprianto (31) warga Desa Marikoi.

Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi di RT 002, Desa Tumbang Ponyoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pada Kamis (13/5) dini hari sekira jam 00.30 WIB waktu setempat.

Diceritakan oleh petugas Satreskrim Polres Gumas, pada malam Rabu (12/5) sekira jam 21.00 WIB, pelaku sedang minum bersama temannya, sembari mengintai kondisi rumah korban.

Sekitar pukul 23.20 pelaku melakukan aksinya, yaitu mencuri di rumah korban dengan masuk melalui jendela. Namun saat membuka lemari, pelaku tidak menemukan barang berharga milik korban. Di saat bersamaan, Idu Boris terbangun dari tidurnya dan mengenali pelaku yang ternyata adalah Hendra.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya Dayak agar Tak Hilang

Ketahuan, pelaku panik dan langsung mencekik korban mengunakan tangan kiri dan mendorongnya. Selanjutnya, pelaku menusuk korban berkali-kali dengan belati. Saat itu, korban sempat melawan dan berteriak minta tolong tetangga.

Melihat itu, pelaku tambah panik dan melanjutkan menusuk korban. Usai membunuh, pelaku kabur lewat jendela rumah dengan langsung membuang pisau, celana dan bajunya.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan membenarkan kejadian tersebut bahwa korban ialah seorang pedagang sembako berdasarkan keterangan Kades Tumbang Ponyoi. Sedangkan pelaku merupakan pekerja serabutan di desa itu.

“Benar mas, itu kejadian curas untuk pelakunya sudah kita amankan. Hasil otopsi kemarin terdapat luka tusukan sajam di tubuh korban sebanyak tujuh kali,” ucap AKP Afif Hasan, Jumat tadi.

Baca Juga :  Dicap “Menyimpang”, Jamaah Penyejuk Qolbu Menentang

“Ketika kita olah TKP, tenyata pelaku inipun ikut melihat. Kurang lebih 3 jam kami lakukan pengembangan dan kami pun langsung mengarah ke pelaku yang ada saat itu. Dan pelakupun mengakuinya,” terangnya.

“Untuk pelaku ini akan diancam kurungan paling lama 15 tahun penjara,” tukas dia. (nya/bud)

KUALA KURUN-Ada sebanyak tujuh mata luka di tubuh Elwine Haga alias Indu Boris (60). Pedagang sembako asal Desa Rabambang ini pun tewas di tangan pencuri sadis Hendra Noprianto (31) warga Desa Marikoi.

Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi di RT 002, Desa Tumbang Ponyoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pada Kamis (13/5) dini hari sekira jam 00.30 WIB waktu setempat.

Diceritakan oleh petugas Satreskrim Polres Gumas, pada malam Rabu (12/5) sekira jam 21.00 WIB, pelaku sedang minum bersama temannya, sembari mengintai kondisi rumah korban.

Sekitar pukul 23.20 pelaku melakukan aksinya, yaitu mencuri di rumah korban dengan masuk melalui jendela. Namun saat membuka lemari, pelaku tidak menemukan barang berharga milik korban. Di saat bersamaan, Idu Boris terbangun dari tidurnya dan mengenali pelaku yang ternyata adalah Hendra.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya Dayak agar Tak Hilang

Ketahuan, pelaku panik dan langsung mencekik korban mengunakan tangan kiri dan mendorongnya. Selanjutnya, pelaku menusuk korban berkali-kali dengan belati. Saat itu, korban sempat melawan dan berteriak minta tolong tetangga.

Melihat itu, pelaku tambah panik dan melanjutkan menusuk korban. Usai membunuh, pelaku kabur lewat jendela rumah dengan langsung membuang pisau, celana dan bajunya.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan membenarkan kejadian tersebut bahwa korban ialah seorang pedagang sembako berdasarkan keterangan Kades Tumbang Ponyoi. Sedangkan pelaku merupakan pekerja serabutan di desa itu.

“Benar mas, itu kejadian curas untuk pelakunya sudah kita amankan. Hasil otopsi kemarin terdapat luka tusukan sajam di tubuh korban sebanyak tujuh kali,” ucap AKP Afif Hasan, Jumat tadi.

Baca Juga :  Dicap “Menyimpang”, Jamaah Penyejuk Qolbu Menentang

“Ketika kita olah TKP, tenyata pelaku inipun ikut melihat. Kurang lebih 3 jam kami lakukan pengembangan dan kami pun langsung mengarah ke pelaku yang ada saat itu. Dan pelakupun mengakuinya,” terangnya.

“Untuk pelaku ini akan diancam kurungan paling lama 15 tahun penjara,” tukas dia. (nya/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/