KUALA KAPUAS – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi Daerah, Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Kekurangan, Keringanan, Pembebasan, dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administratif, Pengurangan, atau Pembatalan Ketetapan Daerah, beserta sosialisasi tata cara pembayaran pajak melalui Aplikasi Betang Mobile. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kapuas Hilir, pada hari Jumat (14/7).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Idhie Gaman, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Hukum, dan Politik, Yanabut, Camat Kapuas Hilir, Hj Mahrita, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait, serta lurah/kepala desa se-Kecamatan Kapuas Hilir.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Kapuas menyampaikan bahwa ketiga peraturan tersebut dibuat untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah secara umum, serta untuk meningkatkan minat masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi daerah, dengan membayar pajak daerah tepat waktu, masyarakat dapat membantu pemerintah dalam mengurangi piutang pajak dan retribusi daerah.
“Para peserta diharapkan untuk dengan baik memahami paparan yang disampaikan oleh tim dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah serta dari Bank Kalteng. Dengan demikian, diharapkan dapat memahami isi dari ketiga peraturan Bupati Kapuas dan tata cara pembayaran pajak melalui aplikasi Betang Mobile ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPPRD Kapuas, Idhie Gaman, melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan piutang pajak daerah, antara lain dengan mengelola dan mengadministrasikan piutang macet secara tertib. Selain itu, Pemerintah Daerah perlu menyusun peraturan khusus yang mengatur penyelesaian piutang macetnya. Dengan adanya peraturan ini, penyelesaian piutang daerah akan memiliki pedoman yang pasti.
“Untuk memaksimalkan realisasi dari sosialisasi ini, kami akan melaksanakannya di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas. Sebagaimana kita ketahui, Camat berperan sebagai Koordinator untuk memungut pajak dan retribusi Daerah di wilayahnya masing-masing. Dengan demikian, kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, penyerapan pajak dan retribusi dapat berjalan dengan maksimal,” tegas Idhie.
Lebih lanjut, Idhie menjelaskan bahwa Camat ditunjuk sebagai koordinator (penanggung jawab), Lurah/Kepala Desa bertindak sebagai pengawas, serta kepala seksi pemerintahan dan staf berperan sebagai petugas pemungut.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan sosialisasi dari narasumber tim Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah mengenai peraturan bupati, serta dari Bank Kalteng mengenai tata cara pembayaran pajak secara online. (hmskmf)