Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Pakai Uang Pas saat Bayar Parkir

PALANGKA RAYA–Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengimbau masyarakat untuk selalu menyiapkan uang pas saat membayar parkir. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir juru parkir nakal yang kerap menaikkan tarif parkir tidak sesuai ketentuan.

“Menaikkan seribu rupiah juga sudah termasuk pungutan liar. Jadi untuk mengantisipasi hal itu bayarlah parkir dengan uang pas,” katanya, belum lama ini.

Dikatakan, tarif retribusi parkir tersebut berdasarkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2022, untuk truk gandeng, trailer, dan kontainer Rp15 ribu. Selanjutnya bus, box/truk, dan sejenisnya Rp10 ribu.

“Berikunya pick up, jeep/sedan, dan sejenisnya Rp4 ribu, kendaraan roda tiga dan sejenisnya Rp2.500,00; sepeda motor roda dua dan sejenisnya Rp2.000,00; terakhir gerobak dan becak Rp1.000,00,” jelas Alman.

Baca Juga :  Wali Kota Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Pasuk Kameloh

Sementara itu tidak lupa Alman meminta masyarakat untuk melaporkan petugas petugas parkir yang nakal yang bekerja tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Laporan warga sangat kita butuhkan sehingga target tahunan retribusi parkir bisa tercapai.

“Laporkan apabila ada jukir yang menarik parkir tidak sesuai peraturan daerah nomor 6 tahun 2022. Jika masyarakat diam saja tentu kami sulit untuk menindak pelaku pelaku parkir nakal ini. Jadi jangan sampai ragu,” imbaunya.

Sebagai informasi, juru parkir di Kota Palangka Raya dibekali dengan rompi berwarna orange dan ID Card khusus. Jika petugas parkir tidak memiliki itu sebagai pengguna jasa parkir, maka keberadaannya dipertanyakan. (hms/ans)

 

PALANGKA RAYA–Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengimbau masyarakat untuk selalu menyiapkan uang pas saat membayar parkir. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir juru parkir nakal yang kerap menaikkan tarif parkir tidak sesuai ketentuan.

“Menaikkan seribu rupiah juga sudah termasuk pungutan liar. Jadi untuk mengantisipasi hal itu bayarlah parkir dengan uang pas,” katanya, belum lama ini.

Dikatakan, tarif retribusi parkir tersebut berdasarkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2022, untuk truk gandeng, trailer, dan kontainer Rp15 ribu. Selanjutnya bus, box/truk, dan sejenisnya Rp10 ribu.

“Berikunya pick up, jeep/sedan, dan sejenisnya Rp4 ribu, kendaraan roda tiga dan sejenisnya Rp2.500,00; sepeda motor roda dua dan sejenisnya Rp2.000,00; terakhir gerobak dan becak Rp1.000,00,” jelas Alman.

Baca Juga :  Wali Kota Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Pasuk Kameloh

Sementara itu tidak lupa Alman meminta masyarakat untuk melaporkan petugas petugas parkir yang nakal yang bekerja tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Laporan warga sangat kita butuhkan sehingga target tahunan retribusi parkir bisa tercapai.

“Laporkan apabila ada jukir yang menarik parkir tidak sesuai peraturan daerah nomor 6 tahun 2022. Jika masyarakat diam saja tentu kami sulit untuk menindak pelaku pelaku parkir nakal ini. Jadi jangan sampai ragu,” imbaunya.

Sebagai informasi, juru parkir di Kota Palangka Raya dibekali dengan rompi berwarna orange dan ID Card khusus. Jika petugas parkir tidak memiliki itu sebagai pengguna jasa parkir, maka keberadaannya dipertanyakan. (hms/ans)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/