Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Mediasi dengan Warga Belum Mencapai Titik Temu

PT BSG Disinyalir Garap Lahan Bersertifikat

PULANG PISAU-Penyelesaian sengketa lahan antara PT Borneo Sawit Gemilang (BSG) dengan sejumlah warga Desa Pantik, Kecamatan Pandih Batu belum mendapat titik temu. Kendati kedua belah pihak yang bersengketa, perusahaan dan warga, beberapa kali bermediasi untuk penyelesaian persoalan.

Selasa (18/7) lalu, Kalteng Pos menemui beberapa warga Desa Pantik yang lahannya digarap pihak perusahaan. Di antaranya Marjono, Sarimin, dan Tatang. Marjono yang saat itu menerima kunjungan Kalteng Pos tampak tergopoh-gopoh masuk ke ruang tamu yang pernah dijadikan tempat mediasi dan penandatanganan kesepakatan dengan pihak perusahaan.

Ia menceritakan, lahan sawah miliknya yang bersertifikat telah digarap perusahaan. Menurut dia, ada puluhan hektare lahan bersertifikat yang digarap.

“Lahan yang digarap perusahaan itu tadinya sawah. Kami memiliki lahan itu sejak 1983. Sertifikat diterbitkan tahun 1985. Saya juga selalu membayar pajak,” ungkap Marjono sambil menunjukkan bukti pembayaran pajak dan sertifikat tanah yang dimilikinya.

Marjono mengaku sebelumnya tidak pernah ada sosialisasi terkait rencana pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. “Saat itu kami mengira untuk pembukaan cetak sawah, ternyata untuk kebun kelapa sawit,” bebernya, diamini Sarimin.

Baca Juga :  Mabuk Berat, Jukir Tewas Kehabisan Darah

Beberapa kali mediasi dengan pihak perusahaan belum membuahkan hasil. Bahkan pada tanggal 11 November 2022 pernah digelar pertemuan antara warga dengan perusahaan. Dalam berita acara pertemuan itu, pihak perusahaan meminta tempo waktu pembayaran paling lambat enam (6) bulan setelah pertemuan atau tanggal berita acara ditandatangani. Namun waktu pembayaran meleset dari kesepakatan.

“Kami berharap segera ada penyelesaian untuk masalah ini,” harap dia.

Marjono juga mengantar Kalteng Pos ke lahan yang disengketakan. Dari pantauan Kalteng Pos, pada lahan sawah yang dianggapnya dan telah bersertifikat itu telah ditanami kelapa sawit.

Penyelesaian permasalahan tersebut saat ini bergulir ke Pemkab Pulang Pisau. Pada bulan April lalu telah dilakukan mediasi di kantor bupati. Namun tampaknya pertemuan itu belum menghasilkan titik temu solusi untuk kedua belah pihak. Direncanakan Senin (24/7) nanti akan digelar kembali mediasi.

Baca Juga :  Laporkan Keberadaan Warga Negara Asing di Lingkungan Kita

“Dalam pertemuan yang dilaksanakan April lalu, kami lebih mendesak agar kesepakatan yang sudah disepakati pihak perusahaan dan masyarakat pada 11 November 2022 bisa dilaksanakan oleh perusahaan. Mengingat batas waktu yang dijanjikan oleh perusahaan telah lewat, dan masyarakat cukup bersabar juga,” timpal Tatang.

Terpisah, Manajer GAL PT BSG Hendro saat dikonfirmasi Kalteng Pos mengungkapkan, terkait penyelesaian masalah tersebut, sudah pernah digelar mediasi oleh Sekda Pulang Pisau, Senin (17/4) lalu. “Rencananya Senin pekan depan dilakukan lagi mediasi untuk penyelesaian masalah lahan tersebut,” ucapnya.

Hendro mengaku pihaknya berusaha menyelesaikan permasalahan itu dengan baik. “Semoga bisa segera selesai. Kami juga tawarkan untuk lahan tersebut menjadi plasma dengan anggota pemilik sertifikat,” tuturnya.

Ia menambahkan, sebelumnya pihak perusahaan melakukan pembelian lahan tersebut dari warga dengan legalitas surat-surat lama. “Kendala kami terkait dana, kami juga minta pertanggungjawaban dari penjual awal. Kami harapkan ada solusi terbaik dari dua belah pihak,” tandasnya. (art/ce/ala)

PULANG PISAU-Penyelesaian sengketa lahan antara PT Borneo Sawit Gemilang (BSG) dengan sejumlah warga Desa Pantik, Kecamatan Pandih Batu belum mendapat titik temu. Kendati kedua belah pihak yang bersengketa, perusahaan dan warga, beberapa kali bermediasi untuk penyelesaian persoalan.

Selasa (18/7) lalu, Kalteng Pos menemui beberapa warga Desa Pantik yang lahannya digarap pihak perusahaan. Di antaranya Marjono, Sarimin, dan Tatang. Marjono yang saat itu menerima kunjungan Kalteng Pos tampak tergopoh-gopoh masuk ke ruang tamu yang pernah dijadikan tempat mediasi dan penandatanganan kesepakatan dengan pihak perusahaan.

Ia menceritakan, lahan sawah miliknya yang bersertifikat telah digarap perusahaan. Menurut dia, ada puluhan hektare lahan bersertifikat yang digarap.

“Lahan yang digarap perusahaan itu tadinya sawah. Kami memiliki lahan itu sejak 1983. Sertifikat diterbitkan tahun 1985. Saya juga selalu membayar pajak,” ungkap Marjono sambil menunjukkan bukti pembayaran pajak dan sertifikat tanah yang dimilikinya.

Marjono mengaku sebelumnya tidak pernah ada sosialisasi terkait rencana pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. “Saat itu kami mengira untuk pembukaan cetak sawah, ternyata untuk kebun kelapa sawit,” bebernya, diamini Sarimin.

Baca Juga :  Mabuk Berat, Jukir Tewas Kehabisan Darah

Beberapa kali mediasi dengan pihak perusahaan belum membuahkan hasil. Bahkan pada tanggal 11 November 2022 pernah digelar pertemuan antara warga dengan perusahaan. Dalam berita acara pertemuan itu, pihak perusahaan meminta tempo waktu pembayaran paling lambat enam (6) bulan setelah pertemuan atau tanggal berita acara ditandatangani. Namun waktu pembayaran meleset dari kesepakatan.

“Kami berharap segera ada penyelesaian untuk masalah ini,” harap dia.

Marjono juga mengantar Kalteng Pos ke lahan yang disengketakan. Dari pantauan Kalteng Pos, pada lahan sawah yang dianggapnya dan telah bersertifikat itu telah ditanami kelapa sawit.

Penyelesaian permasalahan tersebut saat ini bergulir ke Pemkab Pulang Pisau. Pada bulan April lalu telah dilakukan mediasi di kantor bupati. Namun tampaknya pertemuan itu belum menghasilkan titik temu solusi untuk kedua belah pihak. Direncanakan Senin (24/7) nanti akan digelar kembali mediasi.

Baca Juga :  Laporkan Keberadaan Warga Negara Asing di Lingkungan Kita

“Dalam pertemuan yang dilaksanakan April lalu, kami lebih mendesak agar kesepakatan yang sudah disepakati pihak perusahaan dan masyarakat pada 11 November 2022 bisa dilaksanakan oleh perusahaan. Mengingat batas waktu yang dijanjikan oleh perusahaan telah lewat, dan masyarakat cukup bersabar juga,” timpal Tatang.

Terpisah, Manajer GAL PT BSG Hendro saat dikonfirmasi Kalteng Pos mengungkapkan, terkait penyelesaian masalah tersebut, sudah pernah digelar mediasi oleh Sekda Pulang Pisau, Senin (17/4) lalu. “Rencananya Senin pekan depan dilakukan lagi mediasi untuk penyelesaian masalah lahan tersebut,” ucapnya.

Hendro mengaku pihaknya berusaha menyelesaikan permasalahan itu dengan baik. “Semoga bisa segera selesai. Kami juga tawarkan untuk lahan tersebut menjadi plasma dengan anggota pemilik sertifikat,” tuturnya.

Ia menambahkan, sebelumnya pihak perusahaan melakukan pembelian lahan tersebut dari warga dengan legalitas surat-surat lama. “Kendala kami terkait dana, kami juga minta pertanggungjawaban dari penjual awal. Kami harapkan ada solusi terbaik dari dua belah pihak,” tandasnya. (art/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/