Selasa, Oktober 1, 2024
34.5 C
Palangkaraya

Pemkab Sukamara Gelar Bimtek Penyusunan Dokumen

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melaksanakan Kick Off dan Bimbingan Teknis, Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukamara tahun 2025-2045.

 

 

Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan, Kick Off dan Bimbingan Teknis yang dilaksanakan hari ini, merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Sukamara.

 

 

“Dengan tujuan menjaring dan menghimpun masukan serta harapan pada masyarakat, teemasuk pemangku kepentingan mengenai identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan, terkait dengan kebijakan rencana program dalam rancangan RPJPD Kabupaten Sukamara 2025-2045,” beber Windu.

 

 

Windu menerangkan, penyusunan dokumen RPJPD ini, wajib diikuti dengan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis, yang menjadi salah satu instrumen untuk memastikan, bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Karena mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan, pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana, dan program pembangunan.

Baca Juga :  KKP Akan Bantu Pembuatan 1.000 Hektare Tambak

 

 

“Tahun ini Pemerintah Kabupaten Sukamara melakukan penyusunan RPJPD tahun 2025-2045, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten Sukamara memiliki kewajiban menyusun KLHS untuk mendukung penyusunan RPJPD Kabupaten Sukamara tahun 2025-2045,” terangnya.

 

 

Windu juga mengutarakan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan dokumen yang wajib dilengkapi, sebagai alat analisis untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang ramah lingkungan (Green Development Planning).

 

Yang pada akhirnya, nanti KLHS ini akan diintegrasikan ke dalam dokumen RPJPD, agar segala dampak negatif yang mungkin muncul, dalam pelaksanaan pembangunan dapat diminimalisir, sehingga dapat dikatakan KLHS merupakan pendekatan strategis jangka panjang, dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Tingkatkan Infrastruktur, Pemkab Sukamara Gandeng Dunia Usaha

 

 

Apabila dikaitkan dengan implementasi strategi peningkatan ketahanan pangan di Provinsi Kalimantan Tengah, melalui pembangunan food estate produk protein, khususnya shrimp estate untuk jangka pendek, menengah, dan panjang. “Kajian Lingkungan Hidup Strategis diharapkan dapat mendorong perwujudannya ke arah pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan,” tandasnya. (nhz)

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melaksanakan Kick Off dan Bimbingan Teknis, Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukamara tahun 2025-2045.

 

 

Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan, Kick Off dan Bimbingan Teknis yang dilaksanakan hari ini, merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Sukamara.

 

 

“Dengan tujuan menjaring dan menghimpun masukan serta harapan pada masyarakat, teemasuk pemangku kepentingan mengenai identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan, terkait dengan kebijakan rencana program dalam rancangan RPJPD Kabupaten Sukamara 2025-2045,” beber Windu.

 

 

Windu menerangkan, penyusunan dokumen RPJPD ini, wajib diikuti dengan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis, yang menjadi salah satu instrumen untuk memastikan, bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Karena mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan, pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana, dan program pembangunan.

Baca Juga :  KKP Akan Bantu Pembuatan 1.000 Hektare Tambak

 

 

“Tahun ini Pemerintah Kabupaten Sukamara melakukan penyusunan RPJPD tahun 2025-2045, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten Sukamara memiliki kewajiban menyusun KLHS untuk mendukung penyusunan RPJPD Kabupaten Sukamara tahun 2025-2045,” terangnya.

 

 

Windu juga mengutarakan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan dokumen yang wajib dilengkapi, sebagai alat analisis untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang ramah lingkungan (Green Development Planning).

 

Yang pada akhirnya, nanti KLHS ini akan diintegrasikan ke dalam dokumen RPJPD, agar segala dampak negatif yang mungkin muncul, dalam pelaksanaan pembangunan dapat diminimalisir, sehingga dapat dikatakan KLHS merupakan pendekatan strategis jangka panjang, dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Tingkatkan Infrastruktur, Pemkab Sukamara Gandeng Dunia Usaha

 

 

Apabila dikaitkan dengan implementasi strategi peningkatan ketahanan pangan di Provinsi Kalimantan Tengah, melalui pembangunan food estate produk protein, khususnya shrimp estate untuk jangka pendek, menengah, dan panjang. “Kajian Lingkungan Hidup Strategis diharapkan dapat mendorong perwujudannya ke arah pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan,” tandasnya. (nhz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/