Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Sigit K Yunianto: Segera Kami Mengusulkan Nama Pj Wali Kota

Kemendargi Minta Daerah Usulkan Nama Pj

PALANGKA RAYA-Seiring dengan berakhirnya masa tugas, 10 kepala daerah di Kalteng akan segera melepas jabatan yang diemban. Posisi pucuk pimpinan nantinya akan ditempati oleh penjabat (pj) bupati/wali kota. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerbitkan surat pengusulan pj kepala daerah ke sejumlah daerah di Indonesia yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir dalam waktu dekat.

“Seingat saya, kemarin sore (Senin, 24 Juli) sudah diambil oleh kantor penghubung, surat itu baru keluar, saya tidak tahu apakah Kalteng sudah diambil atau belum oleh kantor penghubung,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri RI Benni Irwan kepada Kalteng Pos saat dihubungi via telepon WhatsApp, Selasa (25/7).

Benni mengatakan, hingga kemarin belum satu pun nama pj yang diusulkan pemprov maupun DPRD kabupaten/kota masuk ke Kemendagri RI.

“Di Kalteng terdapat 10 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya, satu kota dan sembilan kabupaten. Hingga kemarin belum ada masuk. Dalam surat itu kami membuka usulan nama sampai dengan tanggal 9 Agustus,” ungkapnya.

Benni menjelaskan, daerah tidak wajib mengusulkan nama-nama tersebut. Hanya saja pihaknya tetap meminta pemprov dan DPRD daerah kabupaten/kota untuk mengusulkan nama-nama. Dikatakannya, pengusulan nama pada dasarnya adalah tindak lanjut dari undang-undang. Kemendagri mencoba melaksanakan aturan itu agar lebih transparan dan akuntabel. Karena itu pihaknya tetap meminta usulan ke pemprov dan DPRD kabupaten/kota.

“Karena sifatnya usulan, maka dijadikan sebagai bahan pertimbangan, agar diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau pemprov tidak mengusulkan, tidak masalah, berarti tidak ada usulan dari provinsi,” tuturnya.

Setelah nanti menerima usulan nama-nama yang akan menjadi pj kepala daerah usai batas waktu yang telah ditentukan, pihaknya akan melakukan pra-tim penilai akhir (pra-TPA). Pra-TPA merupakan pembahasan nama-nama calon penjabat kepala daerah yang diusulkan dari masing-masing lembaga oleh pejabat eselon I dari kementerian dan lembaga terkait yang dipimpin Kemendagri.

“Proses ini untuk memastikan apakah nama-nama yang diusulkan tersebut memenuhi syarat atau tidak, kemudian untuk melihat profil orang-orang yang diusulkan, apakah memiliki kinerja yang baik atau tidak,” sebutnya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota, Hera: Kolaborasi Antarlintas Sektor Harus Semakin Baik

Usai dilakukan pra-TPA, lanjut Benni, akan dihasilkan tiga nama yang dibawa oleh Kemendagri ke Presiden pada sidang TPA.

“Jadi ada dua kali sidang. Sidang pertama adalah pra-TPA yang dilakukan oleh pejabat setingkat eselon I, kemudian sidang TPA yang dihadiri oleh Presiden dan menteri-menteri dan kepala lembaga yang ada kaitannya dengan substansi-substansi profiling itu,” terangnya.

Dalam proses penilaian atau profiling sosok, terdapat sejumlah substansi penilaian untuk menentukan sosok yang diusulkan layak atau tidak memangku jabatan sebagai pj kepala daerah. Dijelaskan Benni, dalam penilaian kelayakan pejabat setingkat bupati atau wali kota, nama yang diusulkan harus berasal dari pejabat yang memangku jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II.

“Kalau setingkat eselon II di tingkat kabupaten dan kota ada sekdanya, di provinsi ada kepala dinas dan kepala biro, kemudian di pusat ada asisten deputi, kepala biro, dan kepala badan,” bebernya.

Syarat kedua, lanjut Benni, pangkat minimal harus golongan IVb. Ketiga, penilaian kinerja selama dua tahun terakhir dalam kategori baik. Keempat, punya pengalaman di pemerintahan.

“Sesuai aturan, semua persyaratan itu harus dipenuhi terlebih dahulu. Kalau persyaratan itu belum dipenuhi, ya tidak bisa dilakukan proses lebih lanjut. Selain itu juga ada penilaian lain, seperti apakah sosok yang diusulkan pernah tersandung kasus tertentu atau tidak,” tambahnya.

Dengan telah diterbitkannya surat, Benni berharap DPRD kabupaten/kota dan pemprov segera menyampaikan usulan nama-nama yang akan menjabat pj kepala daerah di daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerah akan segera berakhir.

“Diharapkan pihak-pihak tersebut dapat segera menyampaikan usulan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah 10 kabupaten/kota di Kalteng. Kita harus sama-sama memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, pembangunan tetap dilanjutkan, dan tugas-tugas pelayanan publik tidak berhenti,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto mengatakan, sejauh ini belum ada usulan calon kandidat pj wali kota. Lembaga DPRD sudah disurati oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nomor: 100.2.1.3/3736/SJ, terkait usulan nama calon pejabat bupati/wali kota.

Baca Juga :  2023, Fairid Minta ASN Tingkatkan Disiplin

“Kami sudah dikirimi surat melalui ketua DPRD, kami akan segera usulkan,” kata Sigit kepada Kalteng Pos, Selasa (25/7).

Pihaknya akan memberikan usulan berdasarkan konstitusi dan regulasi yang ada. Dalam regulasi itu, ada 2 institusi yang berwenang untuk mengusulkan pj ke Kemendagri, yakni DPRD dan pemerintah provinsi melalui gubernur. Begitu pula untuk keputusan, tentu melalui Kemendagri yang menurut aturan sah secara konstitusi.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait penetapan peraturan pemerintah tertera bahwa yang mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir tahun 2023 adalah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Berkenaan dengan aturan tersebut, DPRD melalui ketua DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon pj sebagai bahan pertimbangan, yang rencananya akan dibahas dalam rapat tanggal 28 Juni mendatang, untuk memberikan masukan yang diusulkan ke Kemendagri. Lalu pada akhirnya nanti akan diputuskan disana.

“Jadi kita memberikan bahan pertimbangan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dikatakan Sigit, berdasarkan ketentuan, yang mempunyai hak di kota hanya sekretaris daerah, pejabat eselon II di provinsi dan pejabat di kementerian yang eselonnya memenuhi kriteria.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifa’I mengatakan, sebelum pengajuan calon pj, terlebih dahulu harus mengajukan usulan pemberhentian bupati. Untuk usulan pemberhentian bupati, direncanakan Agustus mendatang.

“Setelah pengajuan pemberhentian bupati diparipurnakan, nanti disampaikan ke Kemendagri. Selanjutnya Kemendagri menyurati terkait pengajuan pj,” kata Ahmad Rifa’I saat dikonfirmasi Kalteng Pos, kemarin.

Ia mengungkapkan, pengusulan pj oleh DPRD Kabupaten Pulang Pisau hanya satu. “Sesuai ketentuan, untuk jabatan pj bupati diisi pejabat dengan kualifikasi kepangkatan eselon IIa,” tandasnya. (dan/ovi/art/ala)

PALANGKA RAYA-Seiring dengan berakhirnya masa tugas, 10 kepala daerah di Kalteng akan segera melepas jabatan yang diemban. Posisi pucuk pimpinan nantinya akan ditempati oleh penjabat (pj) bupati/wali kota. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerbitkan surat pengusulan pj kepala daerah ke sejumlah daerah di Indonesia yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir dalam waktu dekat.

“Seingat saya, kemarin sore (Senin, 24 Juli) sudah diambil oleh kantor penghubung, surat itu baru keluar, saya tidak tahu apakah Kalteng sudah diambil atau belum oleh kantor penghubung,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri RI Benni Irwan kepada Kalteng Pos saat dihubungi via telepon WhatsApp, Selasa (25/7).

Benni mengatakan, hingga kemarin belum satu pun nama pj yang diusulkan pemprov maupun DPRD kabupaten/kota masuk ke Kemendagri RI.

“Di Kalteng terdapat 10 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya, satu kota dan sembilan kabupaten. Hingga kemarin belum ada masuk. Dalam surat itu kami membuka usulan nama sampai dengan tanggal 9 Agustus,” ungkapnya.

Benni menjelaskan, daerah tidak wajib mengusulkan nama-nama tersebut. Hanya saja pihaknya tetap meminta pemprov dan DPRD daerah kabupaten/kota untuk mengusulkan nama-nama. Dikatakannya, pengusulan nama pada dasarnya adalah tindak lanjut dari undang-undang. Kemendagri mencoba melaksanakan aturan itu agar lebih transparan dan akuntabel. Karena itu pihaknya tetap meminta usulan ke pemprov dan DPRD kabupaten/kota.

“Karena sifatnya usulan, maka dijadikan sebagai bahan pertimbangan, agar diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau pemprov tidak mengusulkan, tidak masalah, berarti tidak ada usulan dari provinsi,” tuturnya.

Setelah nanti menerima usulan nama-nama yang akan menjadi pj kepala daerah usai batas waktu yang telah ditentukan, pihaknya akan melakukan pra-tim penilai akhir (pra-TPA). Pra-TPA merupakan pembahasan nama-nama calon penjabat kepala daerah yang diusulkan dari masing-masing lembaga oleh pejabat eselon I dari kementerian dan lembaga terkait yang dipimpin Kemendagri.

“Proses ini untuk memastikan apakah nama-nama yang diusulkan tersebut memenuhi syarat atau tidak, kemudian untuk melihat profil orang-orang yang diusulkan, apakah memiliki kinerja yang baik atau tidak,” sebutnya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota, Hera: Kolaborasi Antarlintas Sektor Harus Semakin Baik

Usai dilakukan pra-TPA, lanjut Benni, akan dihasilkan tiga nama yang dibawa oleh Kemendagri ke Presiden pada sidang TPA.

“Jadi ada dua kali sidang. Sidang pertama adalah pra-TPA yang dilakukan oleh pejabat setingkat eselon I, kemudian sidang TPA yang dihadiri oleh Presiden dan menteri-menteri dan kepala lembaga yang ada kaitannya dengan substansi-substansi profiling itu,” terangnya.

Dalam proses penilaian atau profiling sosok, terdapat sejumlah substansi penilaian untuk menentukan sosok yang diusulkan layak atau tidak memangku jabatan sebagai pj kepala daerah. Dijelaskan Benni, dalam penilaian kelayakan pejabat setingkat bupati atau wali kota, nama yang diusulkan harus berasal dari pejabat yang memangku jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II.

“Kalau setingkat eselon II di tingkat kabupaten dan kota ada sekdanya, di provinsi ada kepala dinas dan kepala biro, kemudian di pusat ada asisten deputi, kepala biro, dan kepala badan,” bebernya.

Syarat kedua, lanjut Benni, pangkat minimal harus golongan IVb. Ketiga, penilaian kinerja selama dua tahun terakhir dalam kategori baik. Keempat, punya pengalaman di pemerintahan.

“Sesuai aturan, semua persyaratan itu harus dipenuhi terlebih dahulu. Kalau persyaratan itu belum dipenuhi, ya tidak bisa dilakukan proses lebih lanjut. Selain itu juga ada penilaian lain, seperti apakah sosok yang diusulkan pernah tersandung kasus tertentu atau tidak,” tambahnya.

Dengan telah diterbitkannya surat, Benni berharap DPRD kabupaten/kota dan pemprov segera menyampaikan usulan nama-nama yang akan menjabat pj kepala daerah di daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerah akan segera berakhir.

“Diharapkan pihak-pihak tersebut dapat segera menyampaikan usulan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah 10 kabupaten/kota di Kalteng. Kita harus sama-sama memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, pembangunan tetap dilanjutkan, dan tugas-tugas pelayanan publik tidak berhenti,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto mengatakan, sejauh ini belum ada usulan calon kandidat pj wali kota. Lembaga DPRD sudah disurati oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nomor: 100.2.1.3/3736/SJ, terkait usulan nama calon pejabat bupati/wali kota.

Baca Juga :  2023, Fairid Minta ASN Tingkatkan Disiplin

“Kami sudah dikirimi surat melalui ketua DPRD, kami akan segera usulkan,” kata Sigit kepada Kalteng Pos, Selasa (25/7).

Pihaknya akan memberikan usulan berdasarkan konstitusi dan regulasi yang ada. Dalam regulasi itu, ada 2 institusi yang berwenang untuk mengusulkan pj ke Kemendagri, yakni DPRD dan pemerintah provinsi melalui gubernur. Begitu pula untuk keputusan, tentu melalui Kemendagri yang menurut aturan sah secara konstitusi.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait penetapan peraturan pemerintah tertera bahwa yang mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir tahun 2023 adalah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Berkenaan dengan aturan tersebut, DPRD melalui ketua DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon pj sebagai bahan pertimbangan, yang rencananya akan dibahas dalam rapat tanggal 28 Juni mendatang, untuk memberikan masukan yang diusulkan ke Kemendagri. Lalu pada akhirnya nanti akan diputuskan disana.

“Jadi kita memberikan bahan pertimbangan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dikatakan Sigit, berdasarkan ketentuan, yang mempunyai hak di kota hanya sekretaris daerah, pejabat eselon II di provinsi dan pejabat di kementerian yang eselonnya memenuhi kriteria.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifa’I mengatakan, sebelum pengajuan calon pj, terlebih dahulu harus mengajukan usulan pemberhentian bupati. Untuk usulan pemberhentian bupati, direncanakan Agustus mendatang.

“Setelah pengajuan pemberhentian bupati diparipurnakan, nanti disampaikan ke Kemendagri. Selanjutnya Kemendagri menyurati terkait pengajuan pj,” kata Ahmad Rifa’I saat dikonfirmasi Kalteng Pos, kemarin.

Ia mengungkapkan, pengusulan pj oleh DPRD Kabupaten Pulang Pisau hanya satu. “Sesuai ketentuan, untuk jabatan pj bupati diisi pejabat dengan kualifikasi kepangkatan eselon IIa,” tandasnya. (dan/ovi/art/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/