KUALA KURUN – Penyelesaian pembayaran ganti rugi tanam tumbuh antara PT Archipelago Timur Abadi (ATA) dengan sejumlah warga Desa Tumbang Lampahung, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), masih belum terselesaikan sepenuhnya.
”Saya mendengar informasi bahwa masih ada beberapa warga desa yang belum menerima pembayaran ganti rugi tanam tumbuh di lahan mereka,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Lily Rusnikasi, Rabu (26/7).
Pada April 2023 lalu, menurut Lily, dewan sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait hal ini. Pada RDP itu, perwakilan dari perusahaan menyatakan sudah tidak ada permasalahan lagi. Tapi kenyataannya, sampai sekarang masih ada warga mengaku belum mendapatkan pembayaran ganti rugi tersebut.
”Kami sangat menyesalkan kenapa hal seperti ini bisa terjadi. Padahal ketika RDP, perusahaan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini,” sesal Lily.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengakui, awalnya PT ATA melakukan pembebasan lahan dengan cara ganti rugi tanam tumbuh, kepada sekitar 30 kepala keluarga (KK) di Desa Tumbang Lampahung.
”Ketika proses ini berjalan, ada sejumlah warga dari daerah lain yang mengklaim lahan itu milik mereka. Ini yang membuat pembayaran ganti rugi tanam tumbuh menjadi terhambat,” tuturnya.
Namun seiring berjalannya waktu, sejumlah warga dari daerah lain yang sempat mengklaim lahan miliknya, malah mencabut klaim mereka. Ini artinya sudah tidak ada permasalahan yang bisa menghambat pembayaran ganti rugi tanam tumbuh.
”Semuanya sudah jelas ketika RDP. Tetapi sampai saat ini masih ada warga yang belum menerima pembayaran ganti rugi tanam tumbuh. Apa permasalahannya,” tegas Lily.
Sementara itu, Manajer Kemitraan PT ATA Kus Hermawan Bramasto mengatakan, terkait permasalahan ini, tim dari perusahaan akan melakukan kroscek langsung ke lapangan. ”Kami akan kroscek ke lapangan untuk mengetahui apa kendala yang dihadapi. Hasilnya juga akan kami laporkan,” tandasnya. (okt)