PALANGKA RAYA–Anggota Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya yang membidangi Pemerintahan dan Keuangan, Shopie Ariany Sitorus, menyatakan bahwa terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran iuran program jaminan kesehatan. Legislator dari Partai Perindo ini menambahkan bahwa DPRD Kota Palangka Raya merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya untuk melakukan verifikasi dan validasi data sebelum melakukan pembayaran iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini khususnya berlaku bagi penduduk yang telah meninggal dunia, pekerja bukan penerima upah yang telah meninggal, pekerja bukan penerima upah, bukan pekerja tetap, dan juga bayi yang baru lahir yang pembayarannya ditanggung oleh Pemko Palangka Raya.
“Pemko Palangka Raya telah membayarkan total Rp 27.556.200 kepada penduduk yang telah meninggal dunia dan pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 668.228.400,” ungkapnya saat menyampaikan rekomendasi DPRD beberapa hari lalu.
Dewan berharap bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya akan melakukan evaluasi terhadap pembayaran iuran BPJS untuk tahun anggaran 2022. “Sebelum melanjutkan pembayaran pada tahun anggaran berikutnya, permasalahan pembayaran iuran tahun 2022 harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya. (*ham/uni)