Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Dewan Terima Laporan Warga Tiga Kelurahan

Tongkang Batubara Sering Lewat Sungai

PALANGKA RAYA –Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika, mengungkapkan warga di tiga kelurahan telah mengadukan masalah perusahaan batubara ke dewan. Ketiga kelurahan tersebut adalah Kelurahan Tanjung Pinang, Kelurahan Bereng Bengkel, dan Kelurahan Kameloh Baru. Masalah yang diadukan terkait seringnya tongkang batubara yang ditarik oleh tugboat melintasi aliran sungai di wilayah tangkapan ikan masyarakat.

“Situasi ini menimbulkan kecemasan dan kegelisahan bagi masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, terutama saat mereka sedang menangkap ikan dengan cara tradisional di sungai,” ujarnya.

Oleh karena itu, Reja memohon kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk bersinergi dengan Kabag Hukum Pemko, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, dan Badan Pengelola Pajak Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya guna melakukan sinkronisasi terhadap aduan masyarakat yang menurutnya sangat penting.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kota Palangka Raya Jum’atni Meninggal Dunia karena Sakit

Sebagai wakil rakyat dari Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Sebangau, Reja mengatakan bahwa dirinya selalu terbuka untuk menyampaikan aspirasi warga, karena hal tersebut merupakan tugas dan kewajibannya yang dijamin oleh Undang-Undang sebagai penyambung lidah masyarakat.

Reja menyarankan agar setelah dilakukan kajian hukum oleh Pemko Palangka Raya, kolaborasi dilakukan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna menghadapi masalah mengenai tongkang batubara yang melintasi wilayah sungai di Kota Palangka Raya. “Tujuan dari kolaborasi ini adalah memberikan stimulus dan manfaat terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya,” ucapnya.

Selain itu, Reja berharap Pemko Palangka Raya dapat menemukan solusi untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat yang tinggal di tiga Kelurahan tersebut. Salah satunya dengan mendirikan koperasi atas nama “Koperasi Tanjung Pinang, Koperasi Bereng Bengkel, dan Koperasi Kametoh Baru”. Dana dari perusahaan batubara dan penyedia jasa angkutan batubara akan dialokasikan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membangun ekonomi dan infrastruktur seperti jalan dan taman bermain anak-anak.

Baca Juga :  Jangan Sembarangan Membakar saat Kemarau

 

Reja berpendapat bahwa harmonisasi yang bersifat mutualisme bagi daerah dapat tercapai melalui peraturan daerah (Perda) yang dibuat oleh Pemko Palangka Raya dengan berkoordinasi dengan pihak terkait terkait angkutan sungai bermuatan berat. Ia juga mengungkapkan empat poin penting yang disampaikan oleh masyarakat terkait permasalahan ini, termasuk adanya jam operasional untuk belayar tongkang batubara atau angkutan lainnya.

“Selain itu, pihak perusahaan batubara dan jasa angkutan sungai diharapkan bertanggung jawab penuh jika terjadi kerusakan jaring nelayan atau kecelakaan lainnya yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.(rin/ind/kpg/uni)

PALANGKA RAYA –Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika, mengungkapkan warga di tiga kelurahan telah mengadukan masalah perusahaan batubara ke dewan. Ketiga kelurahan tersebut adalah Kelurahan Tanjung Pinang, Kelurahan Bereng Bengkel, dan Kelurahan Kameloh Baru. Masalah yang diadukan terkait seringnya tongkang batubara yang ditarik oleh tugboat melintasi aliran sungai di wilayah tangkapan ikan masyarakat.

“Situasi ini menimbulkan kecemasan dan kegelisahan bagi masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, terutama saat mereka sedang menangkap ikan dengan cara tradisional di sungai,” ujarnya.

Oleh karena itu, Reja memohon kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk bersinergi dengan Kabag Hukum Pemko, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, dan Badan Pengelola Pajak Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya guna melakukan sinkronisasi terhadap aduan masyarakat yang menurutnya sangat penting.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kota Palangka Raya Jum’atni Meninggal Dunia karena Sakit

Sebagai wakil rakyat dari Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Sebangau, Reja mengatakan bahwa dirinya selalu terbuka untuk menyampaikan aspirasi warga, karena hal tersebut merupakan tugas dan kewajibannya yang dijamin oleh Undang-Undang sebagai penyambung lidah masyarakat.

Reja menyarankan agar setelah dilakukan kajian hukum oleh Pemko Palangka Raya, kolaborasi dilakukan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna menghadapi masalah mengenai tongkang batubara yang melintasi wilayah sungai di Kota Palangka Raya. “Tujuan dari kolaborasi ini adalah memberikan stimulus dan manfaat terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya,” ucapnya.

Selain itu, Reja berharap Pemko Palangka Raya dapat menemukan solusi untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat yang tinggal di tiga Kelurahan tersebut. Salah satunya dengan mendirikan koperasi atas nama “Koperasi Tanjung Pinang, Koperasi Bereng Bengkel, dan Koperasi Kametoh Baru”. Dana dari perusahaan batubara dan penyedia jasa angkutan batubara akan dialokasikan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membangun ekonomi dan infrastruktur seperti jalan dan taman bermain anak-anak.

Baca Juga :  Jangan Sembarangan Membakar saat Kemarau

 

Reja berpendapat bahwa harmonisasi yang bersifat mutualisme bagi daerah dapat tercapai melalui peraturan daerah (Perda) yang dibuat oleh Pemko Palangka Raya dengan berkoordinasi dengan pihak terkait terkait angkutan sungai bermuatan berat. Ia juga mengungkapkan empat poin penting yang disampaikan oleh masyarakat terkait permasalahan ini, termasuk adanya jam operasional untuk belayar tongkang batubara atau angkutan lainnya.

“Selain itu, pihak perusahaan batubara dan jasa angkutan sungai diharapkan bertanggung jawab penuh jika terjadi kerusakan jaring nelayan atau kecelakaan lainnya yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.(rin/ind/kpg/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/