PALANGKA RAYA-Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan salah satu program Komisi Informasi (KI) yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun, sebagai salah satu pemenuhan tugas dan kewajiban KI dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pemberlakuan undang-undang ini juga telah mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara yang transparan serta sarana dalam mengoptimalkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara yang berdampak bagi kepentingan publik untuk mencapai tata pemerintahan yang baik (good governance),” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Agus Siswadi saat membuka entry meeting monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Provinsi Kalteng Tahun 2023 secara virtual, di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Kalteng, Selasa (1/8).
Dikatakan Agus, pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini untuk mengetahui sejauh mana implementasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik. Maksud dan tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada badan publik yang akan mengikuti monev tentang tahapan, jadwal pelaksanaan monev serta indikator penilaian dalam setiap tahapan.
“Monev ini jangan dijadikan ajang kontestasi saja, tetapi badan publik dapat mengukur sampai sejauh mana telah mengimplementasikan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik dengan baik pada badan publiknya masing-masing,” ungkapnya.
Selaku PPID utama Provinsi Kalteng, tambahnya, salah satu tugasnya yakni melakukan koordinasi dan pembinaan bagi PPID pelaksana pada lingkup Pemprov Kalteng dan PPID utama kabupaten/kota se-Kalteng.
“Kami mendorong agar setiap badan publik bisa mengikuti seluruh rangkaian proses monev ini sebagai umpan balik bagi penilaian kinerja PPID yang telah kita laksanakan selama setahun ini,” tutupnya. (mmc/abw)