Sabtu, September 28, 2024
33.3 C
Palangkaraya

Wujudkan Penegakan Hukum yang Bebas Korupsi

PALANGKA RAYA-Bertempat di M Bahalap Hotel, Km 1.3, Jl. RTA Milono, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Dan Sosialisasi Bidang Pidsus Tahun 2023 dalam rangka Sosialisasi draft Petunjuk Teknis serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tahun 2023, kemarin (3/8).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam sambutannya yang dibacakan Kajati Kalteng Pathor Rahman SH, MH menyampaikan salah satu upaya penetapan standar kualitas dalam penanganan perkara tindak pidana khusus adalah dengan penerbitan Petunjuk Teknis, Petunjuk Pelaksanaan serta Surat Edaran mengenai penanganan tindak pidana khusus dan kemudian disosialisasikan sehingga terdapat kesamaan pemahaman serta kesamaan gerak antara penegakan hukum di pusat maupun di daerah.

Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) serta Sosialisasi Juknis dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2023 kali ini adalah sebagai sarana untuk mendukung pelaksanaan fungsi perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus sehingga kebijakan yang akan dan telah dirumuskan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dapat dimplementasikan dengan baik oleh seluruh jajaran bidang tindak pidana khusus di seluruh Indonesia untuk mewujudkan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, terpercaya dan berkeadilan bagi masyarakat Indonesia.

“Bahwa kegiatan FGD dan diskusi-diskusi seperti yang akan kita laksanakan saat ini perlu rasanya kita kembangkan baik di pusat maupun daerah, hal ini penting rasanya dilakukan sebagai ajang sharing knowledge guna meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kita sebagai aparat penegak hukum serta sarana menampung pendapat dan masukan dalam rangka perumusan kebijakan bidang tindak pidana khusus, khususnya dalam menyikapi dan sebagai bentuk antisipasi perkembangan sosial dan aturan perundang-undangan terbaru, sehingga kebijakan yang akan dikeluarkan akan dapat merespon kebutuhan keadilan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Bapak Kuntadi, S.H., M.H., memaparkan Draft petunjuk teknis tentang tata cara pengananan benda sitaan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tersangka atau terdakwa meninggal dunia.          Draft peraturan Jaksa Agung tentang percepatan pemulihan kerugian keuangan negara dan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selanjutnya Riyono Budisantoso, SH, MH., selaku Koordinator Pada Jampidsus memaparkan tentang Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelamatan Aset dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi,Tindak Pidana yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Unsur Merugikan Perekonomian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Subjek Hukum Koorporasi, Sosialisasi tentang penjabaran 4 kondisi yang dapat dituntut hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UUTPK dengan Penjelasannya, Surat Edaran Jampidsus B02/F/FJP/09/2022 tanggal 20 September 2022 tentang Tuntutan Pidana Mati dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Barang Bukti Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, Sosialisasi tentang tatacara penerapan pidana tambahan perampasan seluruh atau sebagian keuntungan yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 18 (1) huruf d UUTPK) dan terakhir Surat Edaran Jampidsus Nomor B01/F/FJP/09/2022 tanggal 20 September 2022 tentang Pidana Tambahan Penghapusan Seluruh atau Sebagian Keuntungan Tertentu dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Mochamad Rum, S.H., M.H., selaku Jaksa Funsional Pada Jampidus memaparkan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Tambahan Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus.

Hadir dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tersebut, 4 (empat) orang penanggap yaitu Prof. Dr. Suparji, SH., MH (Dosen Hukum  Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta) yang hadir secara online, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, SH., MH (Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana universitas soedirman), Prof. Dr. Agus Surono, SH., MH (Guru Besar Fakultas Hukum Acara Pidana Universitas Al Azhar) dan Dr. Kiki Kristanto, SH., MH (Dosen Pada Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya).

Kegiatan tersebut diselenggarakan secara offline oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diikuti oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Fungsional (Satgassus P3TPK pada Asisten Tindak Pidana Khusus), serta Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Se Wilayah Kalimantan Tengah dan se Kalimatan Selatan, dan secara online diikuti oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat. Kegiatan berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 02 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2023. (hms/ala)

PALANGKA RAYA-Bertempat di M Bahalap Hotel, Km 1.3, Jl. RTA Milono, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Dan Sosialisasi Bidang Pidsus Tahun 2023 dalam rangka Sosialisasi draft Petunjuk Teknis serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tahun 2023, kemarin (3/8).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam sambutannya yang dibacakan Kajati Kalteng Pathor Rahman SH, MH menyampaikan salah satu upaya penetapan standar kualitas dalam penanganan perkara tindak pidana khusus adalah dengan penerbitan Petunjuk Teknis, Petunjuk Pelaksanaan serta Surat Edaran mengenai penanganan tindak pidana khusus dan kemudian disosialisasikan sehingga terdapat kesamaan pemahaman serta kesamaan gerak antara penegakan hukum di pusat maupun di daerah.

Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) serta Sosialisasi Juknis dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2023 kali ini adalah sebagai sarana untuk mendukung pelaksanaan fungsi perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus sehingga kebijakan yang akan dan telah dirumuskan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dapat dimplementasikan dengan baik oleh seluruh jajaran bidang tindak pidana khusus di seluruh Indonesia untuk mewujudkan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, terpercaya dan berkeadilan bagi masyarakat Indonesia.

“Bahwa kegiatan FGD dan diskusi-diskusi seperti yang akan kita laksanakan saat ini perlu rasanya kita kembangkan baik di pusat maupun daerah, hal ini penting rasanya dilakukan sebagai ajang sharing knowledge guna meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kita sebagai aparat penegak hukum serta sarana menampung pendapat dan masukan dalam rangka perumusan kebijakan bidang tindak pidana khusus, khususnya dalam menyikapi dan sebagai bentuk antisipasi perkembangan sosial dan aturan perundang-undangan terbaru, sehingga kebijakan yang akan dikeluarkan akan dapat merespon kebutuhan keadilan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Bapak Kuntadi, S.H., M.H., memaparkan Draft petunjuk teknis tentang tata cara pengananan benda sitaan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tersangka atau terdakwa meninggal dunia.          Draft peraturan Jaksa Agung tentang percepatan pemulihan kerugian keuangan negara dan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selanjutnya Riyono Budisantoso, SH, MH., selaku Koordinator Pada Jampidsus memaparkan tentang Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelamatan Aset dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi,Tindak Pidana yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Unsur Merugikan Perekonomian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Subjek Hukum Koorporasi, Sosialisasi tentang penjabaran 4 kondisi yang dapat dituntut hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UUTPK dengan Penjelasannya, Surat Edaran Jampidsus B02/F/FJP/09/2022 tanggal 20 September 2022 tentang Tuntutan Pidana Mati dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Barang Bukti Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, Sosialisasi tentang tatacara penerapan pidana tambahan perampasan seluruh atau sebagian keuntungan yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 18 (1) huruf d UUTPK) dan terakhir Surat Edaran Jampidsus Nomor B01/F/FJP/09/2022 tanggal 20 September 2022 tentang Pidana Tambahan Penghapusan Seluruh atau Sebagian Keuntungan Tertentu dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Mochamad Rum, S.H., M.H., selaku Jaksa Funsional Pada Jampidus memaparkan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Tambahan Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus.

Hadir dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tersebut, 4 (empat) orang penanggap yaitu Prof. Dr. Suparji, SH., MH (Dosen Hukum  Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta) yang hadir secara online, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, SH., MH (Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana universitas soedirman), Prof. Dr. Agus Surono, SH., MH (Guru Besar Fakultas Hukum Acara Pidana Universitas Al Azhar) dan Dr. Kiki Kristanto, SH., MH (Dosen Pada Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya).

Kegiatan tersebut diselenggarakan secara offline oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diikuti oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Fungsional (Satgassus P3TPK pada Asisten Tindak Pidana Khusus), serta Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Se Wilayah Kalimantan Tengah dan se Kalimatan Selatan, dan secara online diikuti oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat. Kegiatan berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 02 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2023. (hms/ala)

Artikel Terkait