KUALA KAPUAS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas telah mengadakan rapat pelaksanaan program kerja Bapemperda tahun 2023. Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran eksekutif dan digelar di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Kapuas, Senin (21/8).
Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, H. Abdurahman Amur, memimpin rapat ini dan didampingi oleh Wakil Ketua I, H. Rosihan Anwar, serta beberapa anggota Bapemperda lainnya. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs. Septedy, dan beberapa pejabat dari perangkat daerah (PD) terkait.
“Dalam rapat ini, kami akan membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas tahun 2023 yang diajukan oleh eksekutif,” ungkap H. Abdurahman Amur.
Politikus dari Partai Golkar ini menambahkan bahwa ketiga Raperda Kabupaten Kapuas tersebut mencakup Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Harapan kami adalah dapat menyelesaikan ketiga Raperda ini sehingga dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang bermanfaat bagi Kabupaten Kapuas,” jelasnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V yang mencakup Kecamatan Kapuas Timur, Kapuas Kuala, Bataguh, dan Tamban Catur ini juga menekankan pentingnya koordinasi dan kerja sama antara DPRD Kapuas melalui Bapemperda dengan pemerintah daerah dalam menyelesaikan Raperda.
“Kami berharap agar raperda ini dapat diselesaikan dengan baik dan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi daerah dan masyarakat,” pungkasnya.(alh/uni)