Selasa, Oktober 1, 2024
32.1 C
Palangkaraya

Sewakan Bahu Jalan untuk Usaha, Satpol PP Tegur Warga

PALANGKA RAYA–Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya
melalui Bidang Bina Masyarakat (Binmas) menegur warga yang
menyewakan bahu jalan untuk usaha. Lokasi yang seharusnya tidak
boleh disewakan ini kemudian dibangun kios oleh penyewa untuk
berjualan, di Jalan RTA Milono, Kelurahan Sabaru.

Kasatpol PP Palangka Raya Yohn BG Pangaribuan AP melalui
Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP menjelaskan, pemilik rumah
bisa melakukan hal seperti itu karena menganggap lokasi sepanjang
depan rumah masing- masing hingga pinggir badan jalan adalah hak
milik pribadi, jadi mereka beranggapan mempunyai hak terhadap
parit dan juga bahu jalan yang terletak di depan pagar rumahnya.

“Mendengar hal tersebut kami langsung memberikan teguran
kepada pemilik rumah karena telah menyewakan lokasi tersebut
kepada dua orang yang berbeda. Kami imbau agar tidak lagi
melakukan hal yang sama,” katanya, Jumat (25/8).

Baca Juga :  Tingkatkan UMKM Kalteng dengan Bantuan CSR UMKM Berkah

“Untuk penyewa kami juga sudah sampaikan, agar mencari lokasi
yang peruntukannya memang berjualan. Dan pemilik rumah kami
minta membuat pernyataan untuk bersedia membongkar sendiri
bangunan kios, dalam jangka waktu paling lama 1 bulan,” imbuhnya.

Meri juga menyampaikan, Pemerintah Kota Palangka Raya
telah mengimbau kepada masyarakat yang menyewakan lokasi
apapun agar memperhatikan ketentuan berlaku tentang
tempat usaha yang diperbolehkan, yang tidak mengganggu
ketertiban umum serta keindahan kota Palangka Raya.

“Kami berharap kepada penyewa agar dapat memillih lokasi
yang menunjang keberlangsungan usaha tapi tidak di bahu jalan,”
tandasnya. (kom/uut/ktk/aza/ans)

PALANGKA RAYA–Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya
melalui Bidang Bina Masyarakat (Binmas) menegur warga yang
menyewakan bahu jalan untuk usaha. Lokasi yang seharusnya tidak
boleh disewakan ini kemudian dibangun kios oleh penyewa untuk
berjualan, di Jalan RTA Milono, Kelurahan Sabaru.

Kasatpol PP Palangka Raya Yohn BG Pangaribuan AP melalui
Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP menjelaskan, pemilik rumah
bisa melakukan hal seperti itu karena menganggap lokasi sepanjang
depan rumah masing- masing hingga pinggir badan jalan adalah hak
milik pribadi, jadi mereka beranggapan mempunyai hak terhadap
parit dan juga bahu jalan yang terletak di depan pagar rumahnya.

“Mendengar hal tersebut kami langsung memberikan teguran
kepada pemilik rumah karena telah menyewakan lokasi tersebut
kepada dua orang yang berbeda. Kami imbau agar tidak lagi
melakukan hal yang sama,” katanya, Jumat (25/8).

Baca Juga :  Tingkatkan UMKM Kalteng dengan Bantuan CSR UMKM Berkah

“Untuk penyewa kami juga sudah sampaikan, agar mencari lokasi
yang peruntukannya memang berjualan. Dan pemilik rumah kami
minta membuat pernyataan untuk bersedia membongkar sendiri
bangunan kios, dalam jangka waktu paling lama 1 bulan,” imbuhnya.

Meri juga menyampaikan, Pemerintah Kota Palangka Raya
telah mengimbau kepada masyarakat yang menyewakan lokasi
apapun agar memperhatikan ketentuan berlaku tentang
tempat usaha yang diperbolehkan, yang tidak mengganggu
ketertiban umum serta keindahan kota Palangka Raya.

“Kami berharap kepada penyewa agar dapat memillih lokasi
yang menunjang keberlangsungan usaha tapi tidak di bahu jalan,”
tandasnya. (kom/uut/ktk/aza/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/