KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta penyerahan piagam penghargaan kepada jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri Gumas dalam penanganan perkara Nomor 42/G/2022/PTUN.PLK di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.
”Perpanjangan MoU ini untuk membantu pemkab dalam hal pelayanan hukum, yang dapat ditindaklanjuti kepala perangkat daerah. Selain itu, juga merupakan bentuk komitmen kuat dan keseriusan kejaksaan untuk membangun keselarasan dan kemitraan dalam mendukung pembangunan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sahroni, Selasa sore (29/8).
Dengan adanya MoU ini, kejaksaan akan lebih mengoptimalkan koordinasi yang kuat agar lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, yakni pemberian dukungan data dan informasi, penegakkan hukum, pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan, peraturan bupati, peraturan desa, pengamanan pembangunan strategis, pelacakan aset, pemberian bantuan dan pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain bidang perdata dan tata usaha negara.
”MoU ini merupakan kerja sama lintas sektoral yang menjadi kewajiban untuk memberikan penguatan dan menjaga, supaya semua agenda pembangunan dapat terlaksana dengan baik serta hasilnya dapat dirasakan masyarakat,” tuturnya.
Kedepan, lanjut dia, diharapkan adanya kerjasama terkait dengan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas para personel masing-masing perangkat daerah dan kerjasama lainnya yang disepakati.
”Saya optimis dan percaya bahwa kerjasama ini akan menjadi bagian terintegrasi dan mendukung terlaksananya penegakkan hukum, khususnya upaya pencegahan adanya penyimpangan pada tahapan-tahapan pembangunan infrastruktur, mulai dari perencanaan hingga penyerahan hasil,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong mengakui, ruang lingkup MoU meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili pemkab berdasarkan surat kuasa khusus, baik itu sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
”Pemberian pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dengan memberi pendapat hukum dan atau pendampingan hukum, serta audit hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Tindakan hukum lain adalah pemberian layanan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui konsiliasi, mediasi dan fasilitasi.
”Dalam MoU ini, kami juga ingin peningkatan kompetensi sumber daya manusia, melalui pelatihan bersama, sosialisasi, magang dan penyediaan narasumber, serta kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Dia menambahkan, MoU tidak hanya penting menjadi sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara pemkab dan kejari, namun juga bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan persepsi dan cara pandang terhadap berbagai upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
”Memang tidak berlebihan jika tugas, peran, dan kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara dipergunakan untuk memberikan pertimbangan hukum dan mediasi yang komprehensif, serta melakukan tindakan preventif yang mengarah pada upaya meminimalisir permasalahan,” tukasnya. (okt)