PALANGKA RAYA-Dalam daftar bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Palangka Raya, ternyata ada satu mantan narapidana. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah. Dikatakannya, saat pendaftaran awal, tidak ada bacaleg yang merupakan mantan napi. Satu bacaleg mantan napi itu diketahui saat tahap perbaikan berkas.
Ngismatul mengungkapkan, yang bersangkutan sudah melalui lima tahun bebas dari tahanan. Karena itu dianggap sah sesuai dengan undangan-undang dan bisa mendaftar sebagai bacaleg.
“Harus menyerahkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara dan berdasarkan putusan pengadilan. Artinya bahwa yang bersangkutan sudah menjalankan masa tahanan,” tegas Ngismatul dalam wawancaranya dengan wartawan Kalteng Pos, Rabu (30/8).
Bacaleg tersebut, lanjutnya, kini sudah memenuhi syarat pendaftaran dan masuk dalam DCS.
“Caleg mantan narapidana tindakan kasus korupsi itu saat ini telah memenuhi syarat, artinya ia telah memenuhi syarat untuk mencaleg, berkas-berkasnya sudah dikumpulkan,” tegasnya.
Terkait dengan mantan narapidana yang harus mengekspos surat keterangan di media cetak, Ngismatul menegaskan bahwa persyaratan itu hanya diberlakukan untuk mantan narapidana yang ingin maju pada pemilihan kepala daerah. (irj/ce/ala)