Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Pemko Dukung Pemindahan Penghuni 3 UPT Pemasyarakatan

PALANGKA RAYA-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaksanakan pemindahan lokasi tiga tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan beserta warga binaan yang ada di Kota Palangka Raya. Pemindahan ini sudah berdasarkan surat Menteri PAN-RB Nomor: B/169/M.KT.01/2023 tanggal 10 Februari 2023, dan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.OT.04-24 Tanggal 25 Mei 2023.

Pemindahan itu akan dilakukan hari ini (12/9) yang akan dilakukan tanpa suara, seperti yang dilakukan oleh Presiden dan juga menghargai masyarakat sekitar. Press realese terkait hal ini digelar di halaman Rutan Kelas IIA, Jalan Tjilik Riwut Km 5, Senin (11/9).

Pemindahan ini tentu disambut baik oleh pemerintah Kota Palangka Raya. Hal itu disampaikan secara langsung oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin yang diwakili Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu.

Baca Juga :  Satu Kilo Sabu Ditemukan di Rumah Bandar Jalan Hiu Putih

Dalam sambutannya Hera Nugrahayu mengatakan Wali Kota Palangka Raya sudah sejak lama memberikan perhatian yang cukup besar kepada masyarakat binaan yang ada di rutan ataupun lapas khususnya masyarakat asal Kota Palangka Raya. Seperti pada saat pembangunan lapas bagi perempuan dan anak, pemerintah kota melakukan pengawalan sejak proses pengadaan tanah, namun jika adanya proses pemindahan yang akan dilakukan besok itu hanya untuk memenuhi standar dari pelayanan publik kepada masyarakat binaan.

“Kami akan mengawal terus warga kami khusus kota Palangka Raya yang ada di 3 rutan atau lapas ini kedepannya, dan nantinya kami juga ingin memastikan semua pelayanan sesuai setandar dan humanis,” ucapnya.(*mut/ans)

Baca Juga :  Dianggap Lalai, Sipir Lapas Diperiksa

PALANGKA RAYA-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaksanakan pemindahan lokasi tiga tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan beserta warga binaan yang ada di Kota Palangka Raya. Pemindahan ini sudah berdasarkan surat Menteri PAN-RB Nomor: B/169/M.KT.01/2023 tanggal 10 Februari 2023, dan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.OT.04-24 Tanggal 25 Mei 2023.

Pemindahan itu akan dilakukan hari ini (12/9) yang akan dilakukan tanpa suara, seperti yang dilakukan oleh Presiden dan juga menghargai masyarakat sekitar. Press realese terkait hal ini digelar di halaman Rutan Kelas IIA, Jalan Tjilik Riwut Km 5, Senin (11/9).

Pemindahan ini tentu disambut baik oleh pemerintah Kota Palangka Raya. Hal itu disampaikan secara langsung oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin yang diwakili Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu.

Baca Juga :  Satu Kilo Sabu Ditemukan di Rumah Bandar Jalan Hiu Putih

Dalam sambutannya Hera Nugrahayu mengatakan Wali Kota Palangka Raya sudah sejak lama memberikan perhatian yang cukup besar kepada masyarakat binaan yang ada di rutan ataupun lapas khususnya masyarakat asal Kota Palangka Raya. Seperti pada saat pembangunan lapas bagi perempuan dan anak, pemerintah kota melakukan pengawalan sejak proses pengadaan tanah, namun jika adanya proses pemindahan yang akan dilakukan besok itu hanya untuk memenuhi standar dari pelayanan publik kepada masyarakat binaan.

“Kami akan mengawal terus warga kami khusus kota Palangka Raya yang ada di 3 rutan atau lapas ini kedepannya, dan nantinya kami juga ingin memastikan semua pelayanan sesuai setandar dan humanis,” ucapnya.(*mut/ans)

Baca Juga :  Dianggap Lalai, Sipir Lapas Diperiksa

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/