Kamis, November 21, 2024
24.5 C
Palangkaraya

Caleg Harus Bayar Pajak Reklame

PALANGKA RAYA – Calon legislatif (Caleg) harus menjadi panutan masyarakat. Maka dari itu, sudah seharusnya semua Caleg yang memasang baliho atau spanduk di jalan-jalan Kota Palangka Raya membayar pajak reklame.

“Saya mengimbau kepada semua Caleg yang belum mempunyai izin dan belum membayar pajak reklame agar segera mengurus perizinan dan membayar pajak. Jadilah warga yang taat bayar pajak, sehingga apabila nanti terpilih, bisa menjadi contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya Emi Abriyani, usai membagikan masker kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Yos Sudarso, Jumat (6/10).

Emi menjelaskan, BPPRD Palangka Raya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya sudah berulang kali melakukan penertiban reklame. Terbaru penertiban dilakukan pada Kamis (5/10). Dari hasil penertiban kali itu, ternyata masih banyak ditemukan baliho atau spanduk para Caleg yang dipasang di sembarang tempat dan tidak berizin.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Sudah 86,40 Persen

“Saat ini masih banyak para caleg melakukan pemasangan-pemasangan reklame tanpa lebih dulu melapor kepada kami dan juga ke Dinas PMPTSP untuk melakukan pembayaran pajaknya,” katanya.

“Maka dari itu, kami bersama DPMPTSP dan Satpol PP akan terus melakukan razia-razia dan melakukan pencabutan baliho atau spanduk-spanduk Caleg yang tidak mempunyai izin. Dengan harapan giat ini bisa membuat para Caleg segera melapor dan membayar pajak ke BPPRD,” tegasnya.

Emi menjelaskan, penertiban ini juga sesuai dengan hasil rapat bersama KPU. Hasil rapat tersebut juga sudah disampaikan oleh KPU kepada Caleg-Caleg. “Jadi semua Caleg sebenarnya sudah mengetahui yang harus mereka penuhi. Sebab membayar pajak merupakan aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah untuk pendapatan daerah demi pembangunan Palangka Raya,” terang Emi.

Baca Juga :  Satpol PP Tingkatkan Pengawasan Karhutla

Sebelumnya, Kabid Penagihan BPPRD Kota Palangka Raya Edy Sunarto menjelaskan, untuk lokasi pemasangan reklame letaknya harus disesuaikan dengan permintaan pemasang saat melakukan permohonan dan sudah tentunya sudah melakukan pembayaran pajak reklame.
“Jadi mereka tidak diperbolehkan memasang reklame di luar permohonan mereka,” tandas Edy saat pelaksanaan penertiban reklame. (kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Calon legislatif (Caleg) harus menjadi panutan masyarakat. Maka dari itu, sudah seharusnya semua Caleg yang memasang baliho atau spanduk di jalan-jalan Kota Palangka Raya membayar pajak reklame.

“Saya mengimbau kepada semua Caleg yang belum mempunyai izin dan belum membayar pajak reklame agar segera mengurus perizinan dan membayar pajak. Jadilah warga yang taat bayar pajak, sehingga apabila nanti terpilih, bisa menjadi contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya Emi Abriyani, usai membagikan masker kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Yos Sudarso, Jumat (6/10).

Emi menjelaskan, BPPRD Palangka Raya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya sudah berulang kali melakukan penertiban reklame. Terbaru penertiban dilakukan pada Kamis (5/10). Dari hasil penertiban kali itu, ternyata masih banyak ditemukan baliho atau spanduk para Caleg yang dipasang di sembarang tempat dan tidak berizin.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Sudah 86,40 Persen

“Saat ini masih banyak para caleg melakukan pemasangan-pemasangan reklame tanpa lebih dulu melapor kepada kami dan juga ke Dinas PMPTSP untuk melakukan pembayaran pajaknya,” katanya.

“Maka dari itu, kami bersama DPMPTSP dan Satpol PP akan terus melakukan razia-razia dan melakukan pencabutan baliho atau spanduk-spanduk Caleg yang tidak mempunyai izin. Dengan harapan giat ini bisa membuat para Caleg segera melapor dan membayar pajak ke BPPRD,” tegasnya.

Emi menjelaskan, penertiban ini juga sesuai dengan hasil rapat bersama KPU. Hasil rapat tersebut juga sudah disampaikan oleh KPU kepada Caleg-Caleg. “Jadi semua Caleg sebenarnya sudah mengetahui yang harus mereka penuhi. Sebab membayar pajak merupakan aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah untuk pendapatan daerah demi pembangunan Palangka Raya,” terang Emi.

Baca Juga :  Satpol PP Tingkatkan Pengawasan Karhutla

Sebelumnya, Kabid Penagihan BPPRD Kota Palangka Raya Edy Sunarto menjelaskan, untuk lokasi pemasangan reklame letaknya harus disesuaikan dengan permintaan pemasang saat melakukan permohonan dan sudah tentunya sudah melakukan pembayaran pajak reklame.
“Jadi mereka tidak diperbolehkan memasang reklame di luar permohonan mereka,” tandas Edy saat pelaksanaan penertiban reklame. (kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/