Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Seruyan Lindungi 5.000 Pekerja Rentan

SERUYAN-Pemerintah Kabupaten Seruyan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi perlindungan kepada 5.000 pekerja rentan di sektor perikanan. Secara simbolis kartu perlindungan tersebut diserahkan Pj Sekda Seruyan dr Bahrun Abbas MPH kepada Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sampit Yunan Shahada. Disaksikan Pj Bupati Seruyan Drs H Djainuddin Noor MAP, di halaman Kantor Bupati Seruyan, Senin (18/12).

“Selain penyerahan simbolis perlindungan pekerja rentan, pada momen tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yaitu, Muaji non ASN Dinas Lingkungan Hidup. Muaji diberikan santunan kecelakaan kerja dengan total Rp108 juta,” kata Pj Drs H Djainuddin Noor.

Ada juga penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris yang baru saja dilindungi Pemerintah Seruyan melalui bantuan perlindungan pekerja rentan, yaitu almarhum Budianto, Sunario dan Syahrubin. Sebelumnya tiga orang ini bekerja sebagai nelayan. Santunan diberikan juga kepada ahli waris Syarkawi non ASN Dinas PUPR. Masing-masing ahli waris diberi santunan Rp42 juta.

Baca Juga :  Peternak Tidak Perlu Panik

Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada menyampaikan pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerjanya jauh dari standar, memiliki risiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim, untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari juga tidak mencukupi. Seperti petani, nelayan, petugas rumah ibadah, tukang parkir dan lain sebagainya. Terjalinnya kerja sama ini para pekerja rentan yang ada di Seruyan akan dilindungi program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

“Saat ini masih di bawah 10 persen pekerja informal yang telah dilindungi program jaminan sosial. Artinya masih banyak pekerja rentan yang perlu dilindungi. Dengan adanya kegiatan ini kami harap bisa melindungi pekerja rentan di Seruyan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemilik Usaha Diimbau untuk Mendaftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

Menurutnya kegiatan ini juga implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Kami siap melindungi pekerja yang telah didaftarkan, supaya bisa bekerja tanpa rasa cemas dan terwujud kesejahteraan pekerja di Seruyan yang meningkat, serta mengurangi angka kemiskinan,” tutupnya. (kom/hms/bah/b5/aza)

SERUYAN-Pemerintah Kabupaten Seruyan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi perlindungan kepada 5.000 pekerja rentan di sektor perikanan. Secara simbolis kartu perlindungan tersebut diserahkan Pj Sekda Seruyan dr Bahrun Abbas MPH kepada Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sampit Yunan Shahada. Disaksikan Pj Bupati Seruyan Drs H Djainuddin Noor MAP, di halaman Kantor Bupati Seruyan, Senin (18/12).

“Selain penyerahan simbolis perlindungan pekerja rentan, pada momen tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yaitu, Muaji non ASN Dinas Lingkungan Hidup. Muaji diberikan santunan kecelakaan kerja dengan total Rp108 juta,” kata Pj Drs H Djainuddin Noor.

Ada juga penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris yang baru saja dilindungi Pemerintah Seruyan melalui bantuan perlindungan pekerja rentan, yaitu almarhum Budianto, Sunario dan Syahrubin. Sebelumnya tiga orang ini bekerja sebagai nelayan. Santunan diberikan juga kepada ahli waris Syarkawi non ASN Dinas PUPR. Masing-masing ahli waris diberi santunan Rp42 juta.

Baca Juga :  Peternak Tidak Perlu Panik

Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada menyampaikan pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerjanya jauh dari standar, memiliki risiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim, untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari juga tidak mencukupi. Seperti petani, nelayan, petugas rumah ibadah, tukang parkir dan lain sebagainya. Terjalinnya kerja sama ini para pekerja rentan yang ada di Seruyan akan dilindungi program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

“Saat ini masih di bawah 10 persen pekerja informal yang telah dilindungi program jaminan sosial. Artinya masih banyak pekerja rentan yang perlu dilindungi. Dengan adanya kegiatan ini kami harap bisa melindungi pekerja rentan di Seruyan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemilik Usaha Diimbau untuk Mendaftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

Menurutnya kegiatan ini juga implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Kami siap melindungi pekerja yang telah didaftarkan, supaya bisa bekerja tanpa rasa cemas dan terwujud kesejahteraan pekerja di Seruyan yang meningkat, serta mengurangi angka kemiskinan,” tutupnya. (kom/hms/bah/b5/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/