Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Madrasah Segera Cair

JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru madrasah sudah mulai cair. Untuk tahap awal, proses pencairan tunjangan ini dilakukan selama tiga bulan, yaitu Januari-Maret. Jadi pencairan masih terus berlangsung.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, TPG diberikan bagi guru madrasah negeri dan swasta. Tunjangan meliputi TPG bagi guru madrasah PNS, maupun bukan, tapi telah memiliki Nomor Register Guru (NRG).

“Alhamdulillah, proses pencairan TPG sudah berjalan, Januari-Maret, pada 34 provinsi,” tegas M Zain di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS, tahun ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Sebelumnya, pencairan dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Gus Yahya Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU

“Mekanisme pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan untuk guru madrasah yang PNS, pencairan TPG nya dilakukan oleh masing-masing satuan kerja (Satker) sebagaimana pencairan gaji bulanan mereka,” sambungnya.

JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru madrasah sudah mulai cair. Untuk tahap awal, proses pencairan tunjangan ini dilakukan selama tiga bulan, yaitu Januari-Maret. Jadi pencairan masih terus berlangsung.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, TPG diberikan bagi guru madrasah negeri dan swasta. Tunjangan meliputi TPG bagi guru madrasah PNS, maupun bukan, tapi telah memiliki Nomor Register Guru (NRG).

“Alhamdulillah, proses pencairan TPG sudah berjalan, Januari-Maret, pada 34 provinsi,” tegas M Zain di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS, tahun ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Sebelumnya, pencairan dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Gus Yahya Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU

“Mekanisme pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan untuk guru madrasah yang PNS, pencairan TPG nya dilakukan oleh masing-masing satuan kerja (Satker) sebagaimana pencairan gaji bulanan mereka,” sambungnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/