Selasa, Oktober 1, 2024
26.1 C
Palangkaraya

Ayah Tiri Bejat Terancam 15 Tahun Penjara

KASONGAN-Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Katingan masih melakukan pemeriksaan terhadap Rudi Arisandy, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tasik Payawan. Pria dengan status ayah tiri korban ini, sudah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, denda paling besar Rp 300 juta, dan paling sedikit Rp 60 juta,” kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhi Heriyanto SH kepada Kalteng Pos, Senin (24/5).

Baca Juga :  Peserta Belum Terlalu Paham Aplikasi PPDB

Diungkap Kasat Reskrim, pemeriksaan oleh penyidik sudah dilakukan beberapa kali. Ini dilakukan, untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan saksi-saksi, serta untuk menggali keterangan yang masih belum disampaikan oleh tersangka kepada penyidik.

“Sebab keterangan tersangka, pencabulan terhadap anak tirinya, dilakukan sebanyak satu kali. Sedangkan persetubuhan dari keterangan lainnya, dilakukan tersangka sebanyak dua kali,” jelasnya kepada wartawan media ini.

KASONGAN-Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Katingan masih melakukan pemeriksaan terhadap Rudi Arisandy, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tasik Payawan. Pria dengan status ayah tiri korban ini, sudah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, denda paling besar Rp 300 juta, dan paling sedikit Rp 60 juta,” kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhi Heriyanto SH kepada Kalteng Pos, Senin (24/5).

Baca Juga :  Peserta Belum Terlalu Paham Aplikasi PPDB

Diungkap Kasat Reskrim, pemeriksaan oleh penyidik sudah dilakukan beberapa kali. Ini dilakukan, untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan saksi-saksi, serta untuk menggali keterangan yang masih belum disampaikan oleh tersangka kepada penyidik.

“Sebab keterangan tersangka, pencabulan terhadap anak tirinya, dilakukan sebanyak satu kali. Sedangkan persetubuhan dari keterangan lainnya, dilakukan tersangka sebanyak dua kali,” jelasnya kepada wartawan media ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/