PULANG PISAU-Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo mengeluarkan keputusan bupati Pulang Pisau nomor: 136 tahun 2021.
Keputusan yang ditandatangani bupati pada 23 Maret 2021 itu yakni tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di kabupaten Pulang Pisau.
“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten Pulang Pisau ini berdasarkan instruksi gubernur Kalimantan tengah dan menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri nomor 03 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukkan posko penanganan Covid-19,” ungkap Edy.
Bupati menegaskan, pemberlakuan PPKM berbasis mikro itu sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) dan pembentukkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di kabupaten Pulang Pisau.