Senin, November 25, 2024
30.4 C
Palangkaraya

RUKI Kanwil Kemenkumham Kalteng Ajak Siswa Mengenal Kekayaan Intelektual

PALANGKA RAYA-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah turut ambil bagian dalam kegiatan RUKI BERGERAK yang digelar serentak di seluruh Provinsi se-Indonesia sebagai bagian dari rangkaian Peringatan Hari Kekayaan Intelektual (KI) sedunia ke-24 Tahun 2024, Jumat (26/4/2024).

Guru Kekayaan Intelektual (RUKI) Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah mengajak siswa/siswi untuk mengenal terkait pelindungan Kekayaan Intelektual kepada siswa/i di Palangka Raya. Dengan harapan mereka dapat mulai mengenal dan memahami pentingnya pelindungan KI sejak dini.

Selain Ruki, untuk merayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024, Kanwil Kemenkumham Kalteng juga menggelar Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Mobile Intellectual Property Clinic dan Podcast Kekayaan Intelektual untuk memberikan pelayanan dan diseminasi informasi terkait layanan kekayaan intelektual.

Kegiatan yang diselenggarakan di Best Western Hotel Batang Garing Palangka Raya ini di buka secara langsung oleh Plh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Dr Joko Martanto, dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Muhammad Mufid, Pejabat Administrator pada Kanwil Kemenkumham Kalteng, dosen, guru, mahasiswa dan siswa SMA/SMK di Kota Palangka Raya.

Dalam rangkaian kegiatan merayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024, Plh Kepala Kantor Wilayah juga menyerahkan 2 piagam penghargaan. Pertama kepada Rektor Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya atas partisipasinya dalam penampilan Seni Tari (Hak Cipta) pada acara Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Tahun 2024.

Baca Juga :  Wakil Rakyat Pertanyakan Nasib Warga Kurang Mampu dan Pelajar

Kedua, kepada Guru Kompetensi Keahlian Desain dan Produksi Busana pada SMK Negeri 3 Palangka Raya atas partisipasinya dalam mendorong peningkatan Perlindungan Kekayaan Intelektual pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Palangka Raya di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Tahun 2024.

“Kegiatan Guru Kekayaan Intelektual dan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak sebaai wujud untuk meperkenalkan perlindungan Kekayaan Intelektual sejak dini kepada siswa serta merupakan wujud pelayanan konsultasi dan pendampingan layanan kekayaan intelektual bergerak yang menjadi salah satu program unggulan yang digagas oleh DJKI,” ucap Joko.

Program Guru Kekayaan Intelektual yang disingkat menjadi RUKI adalah program yang berangkat dari pemikiran tentang pentingnya edukasi terkait Kekayaan Intelektual yang sudah selayaknya ditanamkan sejak di bangku sekolah.

“Pengetahuan tersebut penting sebagai bekal untuk menciptakan generasi yang sadar akan pentingnya pelindungan dan menghargai Kekayaan Intelektual. Hal ini memiliki tujuan besar jangka panjang berupa kebangkitan ekonomi negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemenkumham Kalteng Laksanakan Kegiatan Penilaian Kompetensi dan Potensi

Memperkenalkan kekayaan intelektual kepada siswa sekolah tentu memiliki beberapa manfaat yang tak terbantahkan. Pertama, hal untuk membantu mengembangkan rasa hormat dan etika terhadap karya Kekayaan Intelektual orang lain.

“Dengan memahami kekayaan intelektual juga turut membantu mengembangkan keterampilan kreatif. Siswa dapat terinspirasi oleh karya-karya orang lain, sehingga mendorong mereka untuk mengeksplorasi dan mengembangkan bakat, hingga menghasilkan karya maupun produk kekayaan intelektual,” ungkap Joko.

Lebih lanjut ia menyampaikan mobile intellectual property clinic ini diperlukan untuk mendorong potensi kekayaan intelektual Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan, sehingga potensi kekayaan intelektual dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

“Melalui kolaborasi baik dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi maupun stakeholder lainnya Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual bergerak dapat menjangkau masyarakat banyak dalam memberikan layanan KI. Diharapkan terjadi peningkatan baik kuantitas dan juga kualitas KI di Indonesia terlebih khusus pada Provinsi Kalimantan Tengah,” tandasnya. (kom/hms/ktk/aza)

PALANGKA RAYA-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah turut ambil bagian dalam kegiatan RUKI BERGERAK yang digelar serentak di seluruh Provinsi se-Indonesia sebagai bagian dari rangkaian Peringatan Hari Kekayaan Intelektual (KI) sedunia ke-24 Tahun 2024, Jumat (26/4/2024).

Guru Kekayaan Intelektual (RUKI) Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah mengajak siswa/siswi untuk mengenal terkait pelindungan Kekayaan Intelektual kepada siswa/i di Palangka Raya. Dengan harapan mereka dapat mulai mengenal dan memahami pentingnya pelindungan KI sejak dini.

Selain Ruki, untuk merayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024, Kanwil Kemenkumham Kalteng juga menggelar Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Mobile Intellectual Property Clinic dan Podcast Kekayaan Intelektual untuk memberikan pelayanan dan diseminasi informasi terkait layanan kekayaan intelektual.

Kegiatan yang diselenggarakan di Best Western Hotel Batang Garing Palangka Raya ini di buka secara langsung oleh Plh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Dr Joko Martanto, dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Muhammad Mufid, Pejabat Administrator pada Kanwil Kemenkumham Kalteng, dosen, guru, mahasiswa dan siswa SMA/SMK di Kota Palangka Raya.

Dalam rangkaian kegiatan merayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024, Plh Kepala Kantor Wilayah juga menyerahkan 2 piagam penghargaan. Pertama kepada Rektor Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya atas partisipasinya dalam penampilan Seni Tari (Hak Cipta) pada acara Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Tahun 2024.

Baca Juga :  Wakil Rakyat Pertanyakan Nasib Warga Kurang Mampu dan Pelajar

Kedua, kepada Guru Kompetensi Keahlian Desain dan Produksi Busana pada SMK Negeri 3 Palangka Raya atas partisipasinya dalam mendorong peningkatan Perlindungan Kekayaan Intelektual pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Palangka Raya di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Tahun 2024.

“Kegiatan Guru Kekayaan Intelektual dan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak sebaai wujud untuk meperkenalkan perlindungan Kekayaan Intelektual sejak dini kepada siswa serta merupakan wujud pelayanan konsultasi dan pendampingan layanan kekayaan intelektual bergerak yang menjadi salah satu program unggulan yang digagas oleh DJKI,” ucap Joko.

Program Guru Kekayaan Intelektual yang disingkat menjadi RUKI adalah program yang berangkat dari pemikiran tentang pentingnya edukasi terkait Kekayaan Intelektual yang sudah selayaknya ditanamkan sejak di bangku sekolah.

“Pengetahuan tersebut penting sebagai bekal untuk menciptakan generasi yang sadar akan pentingnya pelindungan dan menghargai Kekayaan Intelektual. Hal ini memiliki tujuan besar jangka panjang berupa kebangkitan ekonomi negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemenkumham Kalteng Laksanakan Kegiatan Penilaian Kompetensi dan Potensi

Memperkenalkan kekayaan intelektual kepada siswa sekolah tentu memiliki beberapa manfaat yang tak terbantahkan. Pertama, hal untuk membantu mengembangkan rasa hormat dan etika terhadap karya Kekayaan Intelektual orang lain.

“Dengan memahami kekayaan intelektual juga turut membantu mengembangkan keterampilan kreatif. Siswa dapat terinspirasi oleh karya-karya orang lain, sehingga mendorong mereka untuk mengeksplorasi dan mengembangkan bakat, hingga menghasilkan karya maupun produk kekayaan intelektual,” ungkap Joko.

Lebih lanjut ia menyampaikan mobile intellectual property clinic ini diperlukan untuk mendorong potensi kekayaan intelektual Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan, sehingga potensi kekayaan intelektual dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

“Melalui kolaborasi baik dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi maupun stakeholder lainnya Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual bergerak dapat menjangkau masyarakat banyak dalam memberikan layanan KI. Diharapkan terjadi peningkatan baik kuantitas dan juga kualitas KI di Indonesia terlebih khusus pada Provinsi Kalimantan Tengah,” tandasnya. (kom/hms/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/