Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Dendam Pernah Dihukum, Santri Tega Bunuh Ustazah

PALANGKA RAYA-Motif pembunuhan terhadap SN (35), ustazah di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Palangka Raya akhirnya terungkap. Pelaku merupakan seorang santri berusia 13 tahun. Dendam karena pernah dihukum korban pada Desember 2023 lalu dan puncaknya pada Senin (13/5), membuat amarah pelaku tak terbendung lagi hingga nekat membunuh.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa membenarkan bahwa korban SN berusia 35 tahun, sementara pelaku pembunuhan merupakan seorang santri. Dikatakan kapolres, pelaku merupakan santri yang pernah melakukan pelanggaran pada Desember 2023 sehingga disanksi atau dihukum korban.

Sanksi diberikan lagi kepada pelaku pada Senin (13/5) setelah ketahuan keluar dari kawasan pondok tanpa izin. Sanksi yang diberikan kepada pelaku adalah menyalin dua juz Al-Qur’an.

“Pada tanggal 14 Mei, setelah selesai menyalin Al-Qur’an, pelaku teringat lagi dengan tindakan korban yang memberikan sanksi pada Desember 2023 lalu,” ucap Kombes Pol Budi Santosa.

Baca Juga :  Para Tokoh Yakin Sugianto-Edy Bakal Bawa Kalteng Makin Berkah

Tindakan keji pelaku didasarkan pada dendam atas hukuman yang diberikan korban kepadanya pada Desember 2023. Setelah menyelesaikan salinan, pelaku kemudian masuk ke rumah korban melalui jendela, mengambil pisau dapur dalam rumah korban, kemudian melakukan penganiayaan berat terhadap korban hingga mengakibatkan luka pada wajah, leher, dada, dan lengan korban.

“Luka yang banyak dialami korban adalah luka tusukan, lebih dari 5 kali tusukan,” bebernya.

Barang bukti berupa senjata tajam telah diamankan polisi. Untuk proses hukum, pelaku disangkakan dengan pasal 338 tentang pembunuhan, yang dilapis dengan pasal 351 ayat 3. “Pisau tersebut didapatkan dari rumah korban,” ujarnya.

Meskipun usia pelaku baru 13 tahun, polisi tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku, di mana penahanan tidak dapat dilakukan terhadap anak di bawah usia 14 tahun. Namun pelaku diwajibkan untuk melapor ke Polresta Palangka Raya

Baca Juga :  Wagub Maju Pilkada, Edy Pratowo: Saya Siap Ditempatkan di Mana pun Posisinya 

“Proses penyidikan kasus ini masih berjalan, pihak Polresta Palangka Raya akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kombes Pol Budi Santosa menjelaskan, belum ada keterangan bahwa pelaku mengalami kesurupan. “Kami bekerja sama dengan Bapas dan psikolog dari Polda Kalteng untuk melakukan pendampingan, secara kejiwaan yang bersangkutan (pelaku) normal saja,” tutur Budi.

Sementara itu, Ayub Daud yang merupakan pendamping rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palangka Raya menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melakukan observasi lebih mendalam.

“Alasan pelaku nekat melakukan itu (pembunuhan) karena dendam terhadap korban. Untuk lebih lanjutnya kami masih mendalami,” ucap Daud. (irj/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Motif pembunuhan terhadap SN (35), ustazah di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Palangka Raya akhirnya terungkap. Pelaku merupakan seorang santri berusia 13 tahun. Dendam karena pernah dihukum korban pada Desember 2023 lalu dan puncaknya pada Senin (13/5), membuat amarah pelaku tak terbendung lagi hingga nekat membunuh.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa membenarkan bahwa korban SN berusia 35 tahun, sementara pelaku pembunuhan merupakan seorang santri. Dikatakan kapolres, pelaku merupakan santri yang pernah melakukan pelanggaran pada Desember 2023 sehingga disanksi atau dihukum korban.

Sanksi diberikan lagi kepada pelaku pada Senin (13/5) setelah ketahuan keluar dari kawasan pondok tanpa izin. Sanksi yang diberikan kepada pelaku adalah menyalin dua juz Al-Qur’an.

“Pada tanggal 14 Mei, setelah selesai menyalin Al-Qur’an, pelaku teringat lagi dengan tindakan korban yang memberikan sanksi pada Desember 2023 lalu,” ucap Kombes Pol Budi Santosa.

Baca Juga :  Para Tokoh Yakin Sugianto-Edy Bakal Bawa Kalteng Makin Berkah

Tindakan keji pelaku didasarkan pada dendam atas hukuman yang diberikan korban kepadanya pada Desember 2023. Setelah menyelesaikan salinan, pelaku kemudian masuk ke rumah korban melalui jendela, mengambil pisau dapur dalam rumah korban, kemudian melakukan penganiayaan berat terhadap korban hingga mengakibatkan luka pada wajah, leher, dada, dan lengan korban.

“Luka yang banyak dialami korban adalah luka tusukan, lebih dari 5 kali tusukan,” bebernya.

Barang bukti berupa senjata tajam telah diamankan polisi. Untuk proses hukum, pelaku disangkakan dengan pasal 338 tentang pembunuhan, yang dilapis dengan pasal 351 ayat 3. “Pisau tersebut didapatkan dari rumah korban,” ujarnya.

Meskipun usia pelaku baru 13 tahun, polisi tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku, di mana penahanan tidak dapat dilakukan terhadap anak di bawah usia 14 tahun. Namun pelaku diwajibkan untuk melapor ke Polresta Palangka Raya

Baca Juga :  Wagub Maju Pilkada, Edy Pratowo: Saya Siap Ditempatkan di Mana pun Posisinya 

“Proses penyidikan kasus ini masih berjalan, pihak Polresta Palangka Raya akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kombes Pol Budi Santosa menjelaskan, belum ada keterangan bahwa pelaku mengalami kesurupan. “Kami bekerja sama dengan Bapas dan psikolog dari Polda Kalteng untuk melakukan pendampingan, secara kejiwaan yang bersangkutan (pelaku) normal saja,” tutur Budi.

Sementara itu, Ayub Daud yang merupakan pendamping rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palangka Raya menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melakukan observasi lebih mendalam.

“Alasan pelaku nekat melakukan itu (pembunuhan) karena dendam terhadap korban. Untuk lebih lanjutnya kami masih mendalami,” ucap Daud. (irj/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/