Minggu, November 24, 2024
24.7 C
Palangkaraya

DSI Wacanakan Pengadilan Arbitrase

PALANGKA RAYA–Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga yang menaungi profesi mediator bersertifikat Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) yang telah terakreditasi oleh Mahkamah Agung (MA) RI berencana mendirikan Pengadilan Arbitrase di Palangka Raya. Wacana itu disampaikan Ketua DSI Kalteng Adv. Dr. Mahdianur, S.H., M.H., CIL, CLA, ACIArb., CPM, CVM di kantornya, Batang Garing Bussines Centre Palangka Raya, Rabu (15/4) lalu. Di gedung pusat bisnis ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah itu, Mahdianur juga menyerahkan sertifikat kepada seorang mediator.

Menurut Mahdi, IPPI adalah lembaga pertama yang mendapat akreditasi dari MA RI sebagai lembaga yang melakukan pengambilan sumpah atau janji mediator.

Terkait arbitrase, Mahdianur menyatakan memiliki banyak keunggulan. Di antaranya, para pihak dapat memilih arbiter sendiri, sehingga putusannya akan lebih terjamin, pengambilan putusan lebih cepat, adanya kerahasiaan putusan arbitrase, dan hubungan para pihak akan tetap terjaga.

“Penyelesaian sengketa melalui arbitrase menjadi pilihan karena prosedurnya tidak berbelit-belit, tidak memakan biaya dan waktu, sifatnya lebih tertutup sehingga kerahasiaan perkara kedua belah pihak terjaga, dan tidak berdampak pada bisnis. Selain itu, arbitrase juga bisa menjadi win-win solution,” jelas doktor ilmu hukum lulusan Unissula itu.

Baca Juga :  2.500 Santri- Santriwati Divaksin

Pria kelahiran Samuda, 28 Februari 1973 itu getol mendorong semua pihak untuk menjadikan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Karena itu, Mahdianur menganggap penting para kepala desa, para damang, dan tokoh masyarakat untuk menjadi seorang mediator bersertifikat.

“Secara keilmuan, secara keahlian dan keterampilan, para kepada desa, para damang, dan tokoh masyarakat itu sudah mumpuni dalam mendamaikan sengketa atau perkara di masyarakat. Namun produknya tidak berlaku ketika para pihak yang tidak puas melanjutkan perkara ke pengadilan. Nah, dengan menjadi seorang mediator bersertifikat, maka ketika mendamaikan suatu sengketa, maka produknya itu berkekuatan hukum tetap, tidak ada banding, tidak ada kasasi, dan tidak ada peninjauan kembali (PK), yang ada langsung eksekutorial,” jelas Mahdianur.

Baca Juga :  Siswa-siswi Dapat Bekal sebelum Memasuki Dunia Kerja

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkunjung ke Pemprov Kalteng, Polda Kalteng, dan institusi terkait lainnya. “Kami dari DSI Kalteng, insyaallah dalam waktu dekat akan mengadakan kunjungan-kunjungan dalam rangka menyosialisasikan keberadaan Dewan Sengketa Indonesia di Kalimantan Tengah dan berkoordinasi lebih lanjut terkait keberadaan mediator bersertifikat. Sehingga mediator yang memfasilitasi proses mediasi para pihak bersengketa dapat diajukan ke pengadilan untuk dibuatkan penetapan sehingga akan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Terkait koordinasi dengan kepolisian, lanjutnya, pihaknya berharap polda, polres, maupun polsek bersedia bekerja sama dengan DSI untuk menyelenggarakan pelatihan mediator untuk mendapatkan sertifikat sebagai mediator, sertifikat ajudikator, dan sertifikat arbiter.

“Begitu juga dengan pemprov, nantinya kami akan berkoordinasi dengan Bapak Gubernur, menyampaikan kepada pihak-pihak terkait perihal penyelenggaraan mediasi di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, bahkan desa/kelurahan agar dapat mengikuti pelatihan mediator untuk mendapatkan keilmuan dalam menyelenggarakan perdamaian di antara pihak bersengketa, baik masalah warga sipil maupun para ASN. Terutama para kepala desa, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya. (yon/b/ce/ala)

PALANGKA RAYA–Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga yang menaungi profesi mediator bersertifikat Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) yang telah terakreditasi oleh Mahkamah Agung (MA) RI berencana mendirikan Pengadilan Arbitrase di Palangka Raya. Wacana itu disampaikan Ketua DSI Kalteng Adv. Dr. Mahdianur, S.H., M.H., CIL, CLA, ACIArb., CPM, CVM di kantornya, Batang Garing Bussines Centre Palangka Raya, Rabu (15/4) lalu. Di gedung pusat bisnis ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah itu, Mahdianur juga menyerahkan sertifikat kepada seorang mediator.

Menurut Mahdi, IPPI adalah lembaga pertama yang mendapat akreditasi dari MA RI sebagai lembaga yang melakukan pengambilan sumpah atau janji mediator.

Terkait arbitrase, Mahdianur menyatakan memiliki banyak keunggulan. Di antaranya, para pihak dapat memilih arbiter sendiri, sehingga putusannya akan lebih terjamin, pengambilan putusan lebih cepat, adanya kerahasiaan putusan arbitrase, dan hubungan para pihak akan tetap terjaga.

“Penyelesaian sengketa melalui arbitrase menjadi pilihan karena prosedurnya tidak berbelit-belit, tidak memakan biaya dan waktu, sifatnya lebih tertutup sehingga kerahasiaan perkara kedua belah pihak terjaga, dan tidak berdampak pada bisnis. Selain itu, arbitrase juga bisa menjadi win-win solution,” jelas doktor ilmu hukum lulusan Unissula itu.

Baca Juga :  2.500 Santri- Santriwati Divaksin

Pria kelahiran Samuda, 28 Februari 1973 itu getol mendorong semua pihak untuk menjadikan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Karena itu, Mahdianur menganggap penting para kepala desa, para damang, dan tokoh masyarakat untuk menjadi seorang mediator bersertifikat.

“Secara keilmuan, secara keahlian dan keterampilan, para kepada desa, para damang, dan tokoh masyarakat itu sudah mumpuni dalam mendamaikan sengketa atau perkara di masyarakat. Namun produknya tidak berlaku ketika para pihak yang tidak puas melanjutkan perkara ke pengadilan. Nah, dengan menjadi seorang mediator bersertifikat, maka ketika mendamaikan suatu sengketa, maka produknya itu berkekuatan hukum tetap, tidak ada banding, tidak ada kasasi, dan tidak ada peninjauan kembali (PK), yang ada langsung eksekutorial,” jelas Mahdianur.

Baca Juga :  Siswa-siswi Dapat Bekal sebelum Memasuki Dunia Kerja

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkunjung ke Pemprov Kalteng, Polda Kalteng, dan institusi terkait lainnya. “Kami dari DSI Kalteng, insyaallah dalam waktu dekat akan mengadakan kunjungan-kunjungan dalam rangka menyosialisasikan keberadaan Dewan Sengketa Indonesia di Kalimantan Tengah dan berkoordinasi lebih lanjut terkait keberadaan mediator bersertifikat. Sehingga mediator yang memfasilitasi proses mediasi para pihak bersengketa dapat diajukan ke pengadilan untuk dibuatkan penetapan sehingga akan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Terkait koordinasi dengan kepolisian, lanjutnya, pihaknya berharap polda, polres, maupun polsek bersedia bekerja sama dengan DSI untuk menyelenggarakan pelatihan mediator untuk mendapatkan sertifikat sebagai mediator, sertifikat ajudikator, dan sertifikat arbiter.

“Begitu juga dengan pemprov, nantinya kami akan berkoordinasi dengan Bapak Gubernur, menyampaikan kepada pihak-pihak terkait perihal penyelenggaraan mediasi di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, bahkan desa/kelurahan agar dapat mengikuti pelatihan mediator untuk mendapatkan keilmuan dalam menyelenggarakan perdamaian di antara pihak bersengketa, baik masalah warga sipil maupun para ASN. Terutama para kepala desa, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya. (yon/b/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/