PALANGKA RAYA– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya kembali membuat program untuk mempermudah warga memperbaharui data kependudukan. Salah satunya dengan menjalin kerja sama antara Disdukcapil dengan Kementerian Agama Kota Palangka Raya untuk perbaharuan status pernikahan dan dokumennya. Bagi warga yang menikah akan mendapat 3 dokumen.
“Selain penyerahan buku nikah, juga diserahkan KTP elektronik dan Kartu Keluarga kepada pasangan yang baru saja melangsungkan proses pernikahan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya, H. Efendie, belum lama ini.
Dia mengatakan, hal ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam pelayanan. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah melangsungkan pernikahan melalui kantor urusan agama (KUA).
“Kami dari Disdukcapil akan selalu membuka pintu kerja sama khususnya dalam hal pelayanan adminduk bagi institusi/lembaga lain agar tidak ada lagi masyarakat yang belum memiliki identitas kependudukan yang bermanfaat untuk akses kesehatan, pendidikan, perbankan dan lainnya,” pungkasnya. (oiq/uni/ko)