Kakanwil Kemenag Minta Penyuluh dan Penghulu Sisipkan Materi Bahaya Judol-Pinjol
PALANGKA RAYA – Bahaya judi online (Judol) dan pinjaman online (pinjol), menjadi perhatian Kementeriaan Agama. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, H Noor Fahmi menegaskan perlunya menyisipkan materi pencegahan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) dalam bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat.
Dia minta kepada para Penyuluh Agama se-Kalimantan Tengah untuk memasukkan materi bahaya judol dan pinjol pada kegiatan penyuluhan maupun bimbingan perkawinan (bimwin) kepada calon pengantin (catin) oleh para Penghulu pada Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurutnya kasus judol-pinjol akan menjadi materi penting dalam Bimwin. Penghulu dapat menyisipkan materi bahaya judol dan pinjol bagi keutuhan keluarga pada pembekalan catin di KUA.
Sebab, maraknya judol-pinjol menyebabkan kerusakan di berbagai lini kehidupan, tidak hanya melanggar pidana, tapi juga berakibat pelaku depresi, bunuh diri, KDRT, hingga pada perceraian rumah tangga.
“Banyak kasus perceraian karena dilatarbelakangi judol-pinjol, karena merusak ekonomi keluarga, hingga berakibat penelantaran terhadap keluarga,” kata Noor Fahmi di Palangka Raya, Senin (24/06/2024).
Noor Fahmi menyebut, upaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah untuk menangani masalah darurat ini.
Menurutnya, judi kendati menjanjikan kemenangan, namun yang didapat justru kekalahan, kemiskinan, konsumtif, serta menjadi salah satu penyebab orang terdorong melakukan tindak kejahatan.
Dari data konsultasi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di KUA, banyak istri yang mengadukan suaminya terlibat judi online. Akibatnya, si istri dan anak-anak harus menanggung akibat perbuatan suaminya tersebut, hingga berhutang bahkan menggunakan jasa pinjaman online untuk menutupi kekurangan biaya sehari-hari.
Kecanduan judi slot dapat mengganggu kehidupan pribadi dan profesional mereka. Masalah kesehatan mental ini juga dapat berdampak negatif pada perekonomian, karena pemain yang kecanduan judi tidak dapat berfokus pada pekerjaan dan mengalami penurunan produktivitas.
“Problem ekonomi ini juga akhirnya menyumbang turunnya angka nikah setiap tahunnya,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir ini, angka peristiwa perkawinan terus menurun, dimana salah satu sebabnya karena tidak banyak laki-laki yang dalam kondisi ekonomi mapan. Masyarakat mulai menunda menikah karena kondisi ekonomi yang menyebabkan rasa khawatir untuk membangun rumah tangga.
“Karenanya, kami meminta kepada yang seluruh penghulu hingga penyuluh untuk mengampanyekan dan memberikan bimbingan penguatan keluarga, serta perilaku yang bisa merugikan keluarga, seperti judi online ini,” pungkasnya. (hms/sma)