Senin, November 25, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Pemko Tegas Larang Judi Online dan Konvensional

PALANGKA RAYA – Pemko Palangka Raya berupaya menekan maraknya judi online yang kian hari meresahkan. Secara resmi Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk tidak terlibat dalam segala bentuk judi konvensional maupun judi online.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons terhadap kekhawatiran akan meningkatnya praktik perjudian yang meresahkan di kalangan masyarakat.

Dalam surat edaran bernomor 100.3.4.3/2881/Ass.3/VII/2024 yang dikeluarkan pada hari Sabtu, 13 Juli 2024, Hera Nugrahayu menegaskan larangan ini merupakan langkah untuk mempertahankan integritas dan profesionalisme pegawai Pemerintah Kota Palangka Raya. Ia menekankan pentingnya menjaga fasilitas kantor untuk mendukung produktivitas dan pelayanan publik yang baik, bukan untuk kegiatan yang dapat merugikan tatanan hukum dan norma yang berlaku.

Baca Juga :  Komitmen Tekan Angka Kemiskinan dan Pengangguran

“Pengawasan ini tidak hanya berlaku pada aktivitas individu pegawai saja, tetapi juga harus mencakup pada penggunaan fasilitas kantor, saya meminta semua Kepala Dinas untuk memastikan bahwa PC/laptop dan fasilitas kantor lainnya tidak disalahgunakan untuk kegiatan perjudian,” kata Hera usai menghadiri rapur DPRD, di ruang sidang DPRD Kota Palangka Raya Jalan Ir. Soekarno, Selasa (16/7/2024)

Hera meminta Kepala perangkat daerah dan unit kerja untuk proaktif melaporkan setiap pelanggaran kepada Inspektorat dan BKPSDM untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Bagi pegawai yang terbukti melanggar larangan ini, Hera Nugrahayu menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas dan hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak negatif dari perjudian terhadap disiplin kerja dan citra pemerintahan.

Baca Juga :  Harapkan Pembentukan Griya Abhipraya dapat Menjadi Hukuman Alternatif

Dengan adanya surat edaran ini, Hera Nugrahayu berharap agar seluruh pegawai Pemerintah Kota Palangka Raya dapat mematuhi etika dan profesionalisme kerja serta menghindari perilaku yang dapat merugikan instansi dan masyarakat. Upaya ini juga termasuk dalam menjaga lingkungan kerja yang sehat dan produktif bagi seluruh komponen masyarakat. (mut/ans)

PALANGKA RAYA – Pemko Palangka Raya berupaya menekan maraknya judi online yang kian hari meresahkan. Secara resmi Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk tidak terlibat dalam segala bentuk judi konvensional maupun judi online.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons terhadap kekhawatiran akan meningkatnya praktik perjudian yang meresahkan di kalangan masyarakat.

Dalam surat edaran bernomor 100.3.4.3/2881/Ass.3/VII/2024 yang dikeluarkan pada hari Sabtu, 13 Juli 2024, Hera Nugrahayu menegaskan larangan ini merupakan langkah untuk mempertahankan integritas dan profesionalisme pegawai Pemerintah Kota Palangka Raya. Ia menekankan pentingnya menjaga fasilitas kantor untuk mendukung produktivitas dan pelayanan publik yang baik, bukan untuk kegiatan yang dapat merugikan tatanan hukum dan norma yang berlaku.

Baca Juga :  Komitmen Tekan Angka Kemiskinan dan Pengangguran

“Pengawasan ini tidak hanya berlaku pada aktivitas individu pegawai saja, tetapi juga harus mencakup pada penggunaan fasilitas kantor, saya meminta semua Kepala Dinas untuk memastikan bahwa PC/laptop dan fasilitas kantor lainnya tidak disalahgunakan untuk kegiatan perjudian,” kata Hera usai menghadiri rapur DPRD, di ruang sidang DPRD Kota Palangka Raya Jalan Ir. Soekarno, Selasa (16/7/2024)

Hera meminta Kepala perangkat daerah dan unit kerja untuk proaktif melaporkan setiap pelanggaran kepada Inspektorat dan BKPSDM untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Bagi pegawai yang terbukti melanggar larangan ini, Hera Nugrahayu menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas dan hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak negatif dari perjudian terhadap disiplin kerja dan citra pemerintahan.

Baca Juga :  Harapkan Pembentukan Griya Abhipraya dapat Menjadi Hukuman Alternatif

Dengan adanya surat edaran ini, Hera Nugrahayu berharap agar seluruh pegawai Pemerintah Kota Palangka Raya dapat mematuhi etika dan profesionalisme kerja serta menghindari perilaku yang dapat merugikan instansi dan masyarakat. Upaya ini juga termasuk dalam menjaga lingkungan kerja yang sehat dan produktif bagi seluruh komponen masyarakat. (mut/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/